MK Mesir Batalkan Dekrit Presiden
KAIRO – Mahkamah Konstitusi (MK) Mesir pada Selasa (10/7) membatalkan dekrit presiden yang meminta anggota parlemen untuk bekerja. Keputusan MK itu dipastikan bakal memicu krisis yang lebih mendalam antara Presiden Muhammad Mursi dengan militer yang didukung MK. “MK memerintahkan pembekuan dekrit presiden,” demikian diungkapkan sumber MK dikutip AFP. Keputusan MK sebelumnya yang membubarkan parlemen pun harus segara dilaksanakan. Keputusan MK terbaru itu menunjukkan benih-benih militeristik masih sangat kuat di Mesir. Terkait masalah ini, Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) yakin semua pihak akan menghormati hukum dan konstitusi. Hal berbeda diungkapkan Kantor Kepresidenan Mursi menegaskan bahwa dekrit presiden tidak bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. “Dekrit presiden bukan wewenang MK untuk menilainya,” kata penasehat hukum kepresidenan, Mohamed Fouad Fadallah kepada Al-Ahram. Menurut pengacara Ikhawanul Muslim (IM) Abdel Moneim Abdel Maqsoud, kelompoknya mengho...