Mesir Cabut Status Darurat Militer

KAIRO – Pemerintahan transisi Mesir kemarin untuk pertama kalinya dalam sejarah mencaut status darurat militer pada Kamis (31/5). Pencabutan status itu telah berlaku selama 31 tahun diambil Dewan Tinggi Angkatan Bersenjata Mesir (SCAF). “Militer tetap akan melakukan tanggung jawab nasionalnya dalam melindungi negeri ini sampai proses peralihan kekuasaan selesai,” tulis pernyataan SCAF. SCAF yang memegang tampuk pemerintahan setelah lengsernya Hosni Mubarak pada tahun lalu. Pencabutan status darurat itu juga dianggap sebagai sinyal pembaharuan di tengah masa transisi kepemimpinan di Mesir. Pencabutan itu merupakan tuntutan mayoritas rakyat mesir saat menggulingkan Hosni Mubarak pada tahun lalu.Meski tidak memiliki status darurat, militer Mesir berjanji bakal menjamin keamanan nasional. Sebenarnya, Situasi darurat militer ini memungkinkan aparat keamanan menahan dan mengadili “musuh” negara di pengadilan khusus. Dengan pencabutan status ini dapat mengakhiri arogansi militer dalam mencegah tindakan yang dianggap subversi dan terorisme. Kondisi darurat militer ini berlangsung tanpa pernah dicabut sejak pembunuhan Presiden Anwar Sadar pada 1981. “Ini peristiwa besar,” kata Hossam Bahgat, seorang aktivis, dikutip Reuters. Bahgat merupakan tokoh yang dikenal memperjuangkan pencabutan darurat militer ini. Penguasa militer Mesir, yang mengambil alih kekuasaan pascakejatuhan Mubarak, sebelumnya mengindikasikan mereka tidak akan memperbarui hukum. Sementara itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Mark Toner menilai keputusan ini adalah langkah bagus menuju transisi demokrasi. Di sisi lain, kelompok pembela hak asasi manusia memperkirakan terdapat lebih dari 10.000 orang ditahan dan sebagian dari mereka hilang di penjara-penjara Mesir. Pada Januari lalu, Kepala Pemerintah Militer Jenderal Hussein Tantawi “melonggarkan” hukum militer kecuali dalam kasus-kasus kejahatan keji, tanpa menjelaskan maksudnya. Berdasarkan data Human Right Watch (HRW), saat ini Kementerian Dalam Negeri Mesir masih menangani 188 orang berdasarkan hukum militer. Namun, beberapa orang masih berpendapat bahwa kondisi darurat militer harus diperbarui. Menurut Joe Stork, Deputi Direktur Kajian Timur Tengah, jaksa penuntut seharusnya mengalihkan semua tahanan yang ditangani Pengadilan Darurat Keamanan negara ke pengadilan kriminal biasa. “Itu tidak dapat diterima, karena masih banyak pengadilan di Mesir,” katanya. Saat ini, Mesir tengah mempersiapkan pemilihan presiden putaran kedua yang akan digelar pada 16-17 Juni. Dua kandidat yang akan bertarung adalah calon dari Ikhwanul Muslimin Mohammed Mursi dan mantan komandan Angkatan Udara Ahmed Shafiq yang juga perdana menteri terakhir Hosni Mubarak. (andika hendra m)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Badai Terjang Australia, 3 Orang Tewas

Belajar Inovasi dari (di) Belanda