Korut Deklarasikan sebagai Negara Nuklir
SEOUL –Korea Utara (Korut) memproklamirkan negaranya sebagai negara yang memiliki senjata nuklir.
Itu disebutkan dalam konstitusi baru Pyongyang untuk menyulitkan upaya dunia internasional membujuk negara komunis itu agar menghentikan program senjata nuklirnya. Dalam situs internet milik pemerintah Korut “Naenara (Bangsa Saya)” merilis teks konstitusi menyusul amandemen selama sidang parlemen pada 13 April silam.
“Ketua Komisi Pertahanan Nasional Kim Jong-Il menjadikan tanah air kami sebagai sebuah negeri yang tak terkalahkan, sebuah negara bersenjatakan nuklir dengan sebuah kekuatan militer yang kuat demi mempersiapkan jalan untuk pembentukan sebuah bangsa yang kuat dan makmur,” demikian sepenggal kalimat dari pembukaan konstitusi baru Korut.
Dalam konstitusi sebelumnya yang direvisi pada 9 April 2010, tidak menyebutkan istilah “negara bersenjata nuklir”. Menyusul kematian Kim Jong-il pada akhir Desember silam, negara itu merevisi konstitusi untuk mentasbihkan prestasi pemimpin sebelumnya. Kim Jong-un, putra Jong-il, menggantikan posisi ayahnya sebagai pemimpin negara itu.
“Itu menunjukkan bahwa Korut memiliki niat yang sedikit untuk menyerahkan program nuklirnya dengan kondisi tertentu,” kata Cheon Sung-whun, Kepala Institut Korea untuk Unifikasi Nasional. “Jika ada keinginan dalam meja negoisasi untuk menghentikan program nuklirnya, Korut bakal mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi.”
Dalam pandangan Profesor Kim Keun-sik dari Universitas Kyungnam di Changwon, amandemen konstitusi itu sebagai berita buruk bagi semua pihak dalam perundingan enam negara. “Itu jelas mempersulit bagi semua pihak untuk membujuk Korut agar menyerahkan senjata nuklir melalui diplomasi,” kata Kim. Perundingan enam negara terdiri dari Korut, Korea Selatan, Jepang, China, Rusia dan AS.
Namun, Profesor kim mengingatkan bahwa konstitusi itu dibuat sebagai bagian penghormatan terhadap Kim Jong-Il. “Korut memperlakukan status negara nuklir sebagai salah satu kunci prestasi mendiang pemimpinnya dan konstitusi baru ini merupakan salah satu faktornya,” jelasnya. “Pernyataan ini sulit diinterpretasikan sebagai sebuah pesan bahwa Korea Utara akan mempertahankan senjata nuklir apapun yang terjadi.” Selain itu, lanjut Keun-Sik, konstitusi Korut amat mudah diamandemen jika pemimpinnya menginginkan.
Status Korut sebagai nuklir itu juga telah diumumkan dalam televisi dan media milik pemerintah. “Tidak ekspresi yang lebih kuat dibandingkan status (sebagai negara nuklir) tertuang dalam konstitusi mereka,” kata Profesor Choi Jong-kun dari Universitas Yonsei kepada CNN.
Pertanyaan saat ini, apakah amandemen itu sebagai persiapan ujicoba nuklir? “Pengumuman itu hanya sebagai konfirmasi semata,” katanya. “Itu ditujukan langsung kepada AS dan negara lainnya.”
Korut telah mengembangkan senjata nuklir selama beberapa dekade. Mereka berkilah itu sebagai pertahanan terhadap ancaman nuklir AS. Dalam kesepakatan September 2005 tercapai kesempatan dalam perundingan enam negara, di mana Korut sepakat menghentikan program nuklir dengan imbalan keuntungan ekonomi, diplomasi dan jaminan keamanan.
Sayang, kesepakatan itu terbengkalai sejak Desember 2008. Korut pernah mengadakan ujicoba nuklir pada 2006 dan 2009. Pyongyang baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka bakal menekankan program nuklir sebagai bentuk respon terhadap apa yang mereka sebut “permusuhan dari AS”.
Selama ini, Korut hanya mengandalkan bantuan baik keuangan dan diplomasi dari sekutunya, China. Dalam posisi tawar di dunia internasional, Beijing juga memberikan dukungan diplomasi yang kuat kepada Pyongyang. Sebagian analis menganggap sebenarnya Korut dianggap sebagai kelinci percobaannya Beijing dalam menggertak AS dan sekutunya. (andika hendra m)
Komentar