Pendiri Megaupload Mengaku Tak Bersalah

AUCKLAND – Pendiri situs berbagi data di internet, Megaupload, Kim Dotcom kemarin mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembajakan internet dan pencucian uang. Dia menyebut otoritas berusaha mencoba untuk menjelekkan dirinya.

Kim Dotcom, warga Jerman, yang bernama asli Kim Schmitz, siap membayar jaminan melalui pengacaranya. Dia juga berjanji tidak akan melarikan diri atau pun menghidupkan kembali bisnisnya. “Mr Dotcom menolak kejahatan penyalahgunaan atau pelanggaran dan membantah keberadaan Mega Konspirasi,” kata kuasa hukum Dotcom, Paul Davison di persidangan.

Tetapi, jak penuntut Anne Toohey menyebutkan Dotcom kemungkinan akan melarikan diri karena dia memiliki akses untuk menguasai dana. Dotcom juga dapat dengan mudah mengatur perjalanan karena memiliki berbagai identitas. “Apalagi, dia juga memiliki catatan kriminal,” katanya dikutip Reuters.

Tudingan jaksa langsung dibantah Davison. Dia mengatakan, paspor Dotcom telah disita, aset kekayaan kleinnya juga telah dibekukan. “Klien saya bekerja sama dengan otoritas. Dia ingin Selandia Baru sebagai rumah permanennya,” kata Davison.

Dotcom, 38, dan tiga kawannya, ditangkap pada Jumat lalu, setelah polisi menggebrek sebuah perumahan mewah di Selandia Baru. Itu dilakukan atas permintaan Biro Penyidikan Federal (FBI) Amerika Serikat. Dia tinggal di sebuah rumah mewah yang pernah direnovasi senilai USD3,2 juta (Rp29 miliar). Berbagai fasilitas mewah seperti kolam renang dan keamanan super-intensif menjadi kebanggaan Dotcom.

Sebenarnya, pemerintah Amerika pun menginginkan Dotcom untuk diekstradisi ke Amerika, dengan kejahatan sebagai otak dari penggandaan dan pendistribusian musik, film, dan hasil karya Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dotcom diprediksi telah menghasilkan USD175 juta dalam beberapa tahun terakhir.

Penangkapan Dotcom setelah industri musik dan perfilman telah meminta Kongres Amerika untuk menghambat pembajakan internet. Hanya saja, perusahaan internet raksasa seperti Google dan Facebook mengkhawatirkan regulasi itu dapat memulai penyensoran.

Kritik terhadap Stop Online Piracy Act (SOPA), dan Protect IP Act (PIPA), terus menguat dengan penutupan Megaupload.com. Para peretas telah menyerang situs publik seperti Kementerian Kehakiman Amerika, dan perusahaan musik terbesar dunia Universal Music.

Menurut Davison, Megaupload merupakan perusahaan penyimpanan online yang sederhana. Hanya saja, bisnis itu telah disalah interpretasikan oleh otoritas yang sangat agresif dalam mendramatisir kasus ini. “Bisnis Dotcom tidak mereproduksi ulang atau mengkopi material seperti yang dituduhkan,” kata Davison.

Pertanyaannya kini, apakah mungkin Dotcom diesktradisi? Menurut Kevin Dawkins dari Universitas Otago, kerjasama ekstradisi antara Selandia Baru dan AS merupakan hal biasa. Pasalnya, dalam jurisdiksi kedua negara, ekstradisi hal yang memungkinkan. Bisa jadi, Dotcom bakal diadili dan dipenjarakan di AS. (andika hendra m)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford

Bos Gudang Garam Tutup Usia