PM Najib Diperintahkan Bersaksi

KUALA LUMPUR – Hakim persidangan kasus sodomi pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, Zabidin Mohamed Diah, kemarin memerintahkan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dan saksi kunci lainnya agar dihadirkan pada persidangan.

Para saksi itu bakal dikonfrontasi dengan kuasa hukum Anwar Ibrahim. Anwar diperkirakan bakal disidang pada Senin (15/8) mendatang untuk pertama kalinya pada persidangan yang telah berlangsung selama tiga tahun. Pada persidangan, Hakim Diah mengabulkan permintaan kuasa hukum Anwar untuk menguak testimoni dari PM Malaysia.

Berbicara kepada reporter, Anwar mengatakan,keputusan hakim itu sebagai “kejutan”. “Hingga kini perdana menteri hanya membuat serangan kotor kepada karakter orang, tetapi tidak akan memiliki dorongan untuk hadir ke persidangan, apalagi diwawancarai. Jadi,kita akan melihatnya nanti.

Tapi, di sini adalah perintah pengadilan,” katanya dikutip dari AFP. Anwar mengatakan, meski ada kepu-tusan hakim, dia percaya bahwa dia membantah pengadilan yang adil. Para penasihat Najib tidak dapat memberikan komentarnya atas perintah Hakim Diah. Perintah itu sepertinya memberikan dukungan moral kepada Anwar.

Meski, keputusan itu bisa saja berubah karena kekuasaan hakim di Malaysia dapat dikontrol oleh pemerintah. Menurut kuasa hukum Anwar, orang yang diwawancarai berpotensi untuk dihadirkan di dalam persidangan.

Noorin Badaruddin, anggota tim kuasa hukum, keputusan hakim mengenai saksi mata itu memberikan kesempatan bagi Anwar untuk melengkapi testimoni. Sebelumnya penuduh sodomi Anwar, Mohamad Saiful Bukhari Azlan, pernah mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan PM Najib sebelum mengajukan laporan ke polisi mengenai sodomi tersebut.

Menurut tim kuasa hukum Anwar, hal itu mengindikasikan bahwa kasus ini direkayasa. Mereka pun meminta izin untuk bisa mewawancarai Najib beserta istrinya, Rosmah Mansor, dan lainnya sebelum menyampaikan pembelaan mereka dan memanggil saksi-saksi ke pengadilan.

Selama ini Anwar tetap bersikeras membantah tuduhan sodomi.Dia berkilah bahwa tuduhan itu hanya rekayasa politik yang dilakukan peme-rintahan Najib.Tujuannya, untuk menghentikan kebangkitan oposisi pimpinannya. Jika terbukti bersalah atas dakwaan sodomi,pria berumur 64 tahun itu terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun.

Selama bertahun-tahun, pertarungan hukum Anwar mendominasi perpolitikan Malaysia. Malaysia merupakan salah satu negara yang paling stabil kondisi politiknya selama kekuasaan PM Mahathir Mohamad.Tapi, pascapenangkapan Anwar pada 1997, politik Malaysia terus terguncang.

Saat itu Anwar dituduh melakukan korupsi dan terjerat kasus sodomi. Dunia dan publik Malaysia paham bahwa itu merupakan permainan politik semata. Akhirnya Anwar dibebaskan pada 2004.Kemudian, dia bersama partai oposisi berhasil meraih pencapaian sejarah dengan menggeser koalisi Barisan Nasional dari mayoritas mutlak pada pemilu 2008. andika hendra m
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/419296/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford

Bos Gudang Garam Tutup Usia