Pengacara Suu Kyi Protes

YANGON (SI) – Tim pengacara pemimpin demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi meminta Mahkamah Agung mengizinkan dua saksi kunci memberikan keterangan di pengadilan.

Ini merupakan permintaan terbaru tim pengacara Suu Kyi, meski junta tetap melarang kehadiran kedua saksi kunci di pengadilan. Kasus pengadilan Suu Kyi memicu perhatian dunia internasional. Penerima Nobel Perdamaian itu kini terancam tuntutan penjara selama lima tahun. Junta menuding Suu Kyi melanggar aturan penahanan rumah setelah seorang warga Amerika berenang melintasi danau dan menginap di rumahnya pada Mei silam.

Pengadilan yang digelar di penjara Insein Yangon bulan lalu, melarang dua anggota senior Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) menjadi saksi utama.Namun,Mahkamah Agung mengizinkan agar dua saksi kunci tersebut dapat memberikan kesaksian. ”Kita telah memberikan argumen kita kepada Mahkamah Agung selama satu jam. Mereka tidak membuat keputusan langsung, kita masih menunggu dan mengeceknya setiap hari,” kata Juru Bicara NLD dan pengacara Suu Kyi,Nyan Win.

Dua saksi yang dilarang tersebut adalah Win Tin, jurnalis yang ditahan paling lama sebagai tahanan politik hingga dibebaskan pada September lalu.Saksi kedua, Wakil Ketua NLD Tin Oo, hingga saat ini masih ditahan. Nyan Win mengungkapkan, para jaksa penuntut mengatakan tidak mungkin Tin Oo dihadirkan ke persidangan karena dia ditahan. Dia didakwa melanggar undangundang keamanan.Sementara Win Tin dianggap telah diwawancarai media asing sehingga dianggap tindakan itu akan memengaruhi pendapatnya di pengadilan.

”Dengan demikian, saya membantah argumen mereka bahwa Suu Kyi juga hadir di pengadilan ketika dalam masa penahanan. Jika Suu Kyi boleh, kenapa Tin Oo tidak diperbolehkan hadir di pengadilan Suu Kyi,”tandas Nyan Win. Menurut dia, khusus untuk Win Tin, dia memiliki hak khusus untuk berbicara dengan bebas dan ke-pada siapa saja.”Dan itu tidak ada kaitannya dengan pengadilan.Kebebasan berpendapat itu tidak mengganggu pemerintah,”ujar Nyan Win. Para pendukung Suu Kyi menilai penahanan itu merupakan upaya junta mencegah Suu Kyi mengikuti pemilihan umum tahun depan.

Suu Kyi telah ditahan selama 13 tahun dalam 19 tahun terakhir. Setiap akhir masa tahanan rumahnya, junta selalu mencari alasan baru untuk memper-panjang masa penahanan. Seorang warga negara Amerika bernama John Yettaw, yang menyusup ke rumah Suu Kyi,masih di penjara. (AFP/Rtr/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/249734/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford

Bos Gudang Garam Tutup Usia