Pengadilan David Digelar Mei

SINGAPURA(SI) – Pengadilan koroner kasus kematian David Hartanto Widjaja,mahasiswa Indonesia yang kuliah di Nanyang Technological University (NTU) Singapura,akan digelar Mei mendatang.

Menurut rencana, pengadilan akan diselenggarakan pada 20–22 Mei.Kemudian, tahap kedua pada 25 dan 26 Mei.Pemeriksaan pengadilan tahap kedua akan ditentukan jika pengadilan selama lima hari itu masih belum cukup.Straits Times melaporkan,sekitar 16 saksi telah didaftar untuk memberikan kesaksian dalam pengadilan koroner atas kematian David.Demikian hasil sidang awal pengadilan koroner yang berlangsung di Singapura kemarin.

Diketahui,David yang merupakan mahasiswa tingkat akhir jurusan teknik elektronika dan listrik meninggal setelah jatuh dari gedung bertingkat di kampusnya pada 2 Maret lalu. Media-media Singapura melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi setelah David menusuk dosen pembimbingnya, Prof Chan Kap Luk. Hanya, pihak keluarga David meragukan informasi tersebut. Mereka memprediksi bahwa David tewas karena dibunuh terkait dengan skripsinya. Pengadilan koroner merupakan peradilan untuk kasus-kasus kematian tidak normal di Singapura.

Pengadilan koroner dilakukan untuk suatu kematian mendadak, antara lain akibat kecelakaan di jalan raya,di industri,di sel penjara, kekerasan, dan bunuh diri. Pengadilan koroner biasanya berlangsung selama beberapa bulan. Keputusan hakim biasanya berupa pernyataan penyebabnya adalah kematian murni,akibat bunuh diri, atau kecelakaan. Selanjutnya, hakim dapat menentukan apakah kasus tersebut akan memasuki tahapan open verdict (terbuka untuk penyelidikan lanjutan).

Pada persidangan menentukan jadwal persidangan kemarin, tampak hadir orangtua David dan kakaknya, William Widjaja,24.Hadir juga pengacara mereka, Shashi Nathan.Sejumlah pejabat KBRI di Singapura pun hadir.Menurut pengacara dan konsul negara Shahla Iqbal, yang menangani persidangan tersebut, sebelum vonis proses pengadilan akan digelar terbuka.

Pengacara keluarga David Widjaja, Shashi Nathan mengatakan, persidangan kemarin telah menghasilkan keputusan yang cukup berhasil. Hakim telah mendiskusikan parameter kasus tersebut.“Ke mana kita akan melangkah,” katanya, seperti dikutip dari Today. Nathan mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan saksisaksi dalam persidangan tersebut.

“Kita akan melihat dari berbagai sudut pandang, dan bisa disimpulkan dari situ,”ujarnya.Shashi Nathan menambahkan, ahli patologi yang melakukan autopsi jenazah David akan menjadi saksi pertama. Sementara Prof Chan Kap Luk bakal menjadi orang yang terakhir memberikan kesaksian. Hal itu dikarenakan Chan merupakan orang terakhir yang bersama David. Nathan juga menuturkan, pertemuan formal antara keluarga David dan polisi akan dijadwalkan hari ini.

Sebelumnya, ketua tim verifikasi kasus kematian David, Iwan Piliang mengatakan,bila hasil dari pengadilan koroner merujuk ke open verdict atau dalam artian mengarah ke kasus kriminal, hal itu dapat diusut lagi.“Pengacara (keluarga David) digunakan agar pengadilan koroner di Singapura dapat mengolahnya menjadi open verdict yang dapat mengusut lagi BAP-nya dan mendatangkan semua saksi yang ada untuk diusut lagi secara tuntas,” tuturnya.

Dia berharap pada open verdict supaya ada bukti-bukti baru dan saksisaksi yang belum terungkap dapat dimunculkan di pengadilan. Pihak keluarga David selama ini menilai adanya beberapa kejanggalan dalam kasus kematian David.Antara lain berita dari media massa Singapura menyebutkan David diduga membunuh Chan Kap Luk,kemudian bunuh diri.Keterangan itu bersumber dari Presiden NTU Su Guaning yang dilansir hampir semua media di Singapura.

Padahal, proses penyidikan oleh pihak kepolisian Singapura belum selesai dan belum ada bukti mengarah ke pernyataan Presiden NTU tersebut. (Today/NST/andika hm/ rendra hanggara)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/232231/38/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford

Bos Gudang Garam Tutup Usia