Pemerkosa Dihukum 32 Tahun

SINGAPURA (SI) – Huang Shiyou, 22, terdakwa pemerkosa di Singapura dihukum 32 tahun penjara dan 24 dicambuk dengan rotan.

Dia terbukti bersalah karena memerkosa sembilan gadis kecil. Rentang usia para korbannya berusia mulai 9–14 tahun. Aksi itu dilakukan pada April 2007 hingga Juli 2008. Dalam pengakuannya di pengadilan, Shiyou mengancam para gadis kecil itu dengan pisau dan pulpen.

“Kata-kata tidak dapat menggambarkan untuk menjelaskan trauma dan stres yang harus diderita para korban yang berusia masih sangat muda,” kata hakim Chan Seng Onn. (AFP/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/233177/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Belajar Inovasi dari (di) Belanda

Ingin Bertemu Para Penemu “Kotak Ajaib” dari Belanda