Thailand Bantah Siksa Pengungsi

BANGKOK (SINDO) – Pemerintah Thailand membantah menyiksa para pengungsi menyusul adanya laporan 200 manusia perahu yang dikirim ke tengah laut oleh Angkatan Laut Thailand.

Departemen Luar Negeri Thailand menyatakan langkah tersebut tidak sesuai kebijakan negara. ”Menanggapi tuduhan serius, termasuk segala bentuk penganiayaan,dengan jelas bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur,” demikian keterangan resmi Deplu Thailand.”Seharusnya bukti nyata harus dikemukakan sehingga Pemerintah Thailand akan mengkaji kasus tersebut dan memverifikasi lebih lanjut”. Pemerintah juga membela diri dengan mengatakan telah memperlakukan pengungsi dengan baik, memberikan makanan, dan minuman.

”Kami tetap mengutamakan tradisi kemanusiaan dan menjamin bahwa mereka (pengungsi) mendapatkan makanan, air, obat-obatan, dan dikembalikan ke perahu mereka,” demikian pernyataan resmi pemerintah. Tudingan penganiayaan tersebut setelah 650 pengungsi asal Rohingya,Myanmar, berhasil diselamatkan otoritas India dan Indonesia.Sebagian besar pengungsi mengungkapkan, mereka telah disiksa tentara Thailand sebelum dikirim ke tengah lautan lepas dengan perahu tanpa mesin.Ratusan manusia perahu diperkirakan hilang di tengah lautan.

Perdana Menteri (PM) Thailand Abhisit Vejjajiva menyatakan otoritasnya memperlakukan manusia perahu dengan manusiawi. Meski demikian, pembelaan tersebut tidak menghalangi niat Inggris bergabung ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka memperjuangkan perhatian lebih terhadap kehidupan pengungsi. Menurut data badan pengungsi PBB, sekitar 230.000 pengungsi Rohingya kini tinggal di Bangladesh setelah meninggalkan kampung halaman mereka di Myanmar.

Warga etnis Rohingya sering kali mendapatkan pelakuan kasar dan penyiksaan dari pemerintah junta militer Myan-mar. Junta juga tidak mengakui Rohingya sebagai bagian dari 130 etnis minoritas. Myanmar sendiri belum memberikan komentar resmi, meskipun telah mengundang Komandan Tertinggi Angkatan Militer Thailand Songkitti Jaggabatara.Undangan tersebut disebut sebagai kunjungan niat baik, dan bertemu dengan pejabat junta militer.

Sementara The Thai News Agency melaporkan bahwa Myanmar telah setuju untuk bekerja sama mencegah warga etnis Rohingya yang melarikan diri ke wilayah Thailand. Pengadilan di Provinsi Ranong,Thailand kemarin menjatuhkan vonis denda pada 62 pengungsi Rohingya sebesar 1.000 bath. Namun, tidak ada seorang pun yang bersedia membayar denda tersebut karena tidak memiliki uang.

Akhirnya,mereka dijatuhi vonis selama lima hari penjara. Angkatan Laut Thailand menahan pengungsi Rohingya pada Senin (26/1) setelah perahu mereka ditemukan di Laut Andaman. (AFP/Rtr/BBC/andika h m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/208855/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford

Bos Gudang Garam Tutup Usia