Tahanan Mantan Pemimpin Khmer Diperpanjang

PNOM PENH (SINDO) – Pengadilan Hak Asasi Manusia Kamboja kemarin mengumumkan perpanjangan masa penahanan satu tahun terhadap tiga pemimpin Khmer Merah, Khieu Samphan dan dua menterinya Ieng Sary serta Ieng Thirith.

Pasalnya, jaksa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Hakim You Bunleng mengatakan mereka memutuskan memperpanjang masa tahanan Khieu Samphan karena khawatir dia akan melarikan diri. Sementara pengacara Samphan, Sa Sovan, akan mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya yang dituduh terlibat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada masa pemerintahannya (1975–1979).

Sementara Ieng Sary, 83,menteri luar negeri pada masa rezim Khmer Merah, dan Ieng Thirith, 76, mantan menteri sosial sekaligus istri Sary, termasuk lima gembong Khmer Merah yang telah berusia lanjut, dinilai hakim tidak mendukung percepatan persidangan. Baik Ieng Sary maupun Ieng Thirith ditahan karena keterlibatan mereka dalam genosida di negeri itu.

Lebih dari 2 juta orang tewas karena kelaparan, kerja paksa, dan dieksekusi di bawah pemerintahan Khmer Merah. (AFP/Rtr/andika hendra m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/188113/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford

Bos Gudang Garam Tutup Usia