Australia Dinilai Melanggar HAM

Canberra Juga Tahan Seorang Anak Bawah Umur asal Indonesia-
SYDNEY– Penahanan anak-anak Indonesia di penjara Australia merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus segera diselesaikan.
Para pengacara HAM di Australia telah mengidentifikasi empat anak lelaki Indonesia di bawah usia 18 tahun,yang ditahan di penjara dewasa dengan pengamanan maksimum. Kebijakan itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah federal Australia yang biasanya mengembalikan tahanan anak-anak.

Menurut para pengacara, bocah lelaki Indonesia yang bakal berusia 16 tahun itu ditahan bersama para kriminal seksual di penjara Hakea di Perth. The Age melaporkan tiga bocah lainnya yang berusia 15 dan 16 tahun ditahan di Penjara Arthur Gorrie di Brisbane bersama para pelaku kriminal berat.

Ketiga bocah itu telah diketahui bernama Ose Lani, 15, Ako Lani, 16, dan John Ndollu, 16.Ketiganya dari Nusa Tenggara Timur. Sementara itu,Australia juga menahan seorang bocah asal Pulau Batam berusia 16 tahun. Keterangan ini diperoleh Gerry Georgatos, aktivis Aliansi HAM,dari pejabat konsulat Indonesia.

Georgatos mengatakan bahwa bocah lelaki itu adalah tukang masak di kapal yang tiba di Ashmore Reef pada April tahun lalu.“Ketika saya mengunjunginya di penjara,katakata terakhirnya kepada saya adalah ‘saya takut berada di sini’,”papar Georgatos dikutip The Age. Menurut Georgatos, bocah yang dipenjara di Hakea mengaku ingin segera pulang ke rumah,membantu ibunya yang janda mencari nafkah.

“Ini hal yang tak manusiawi. Anakanak dibiarkan merana dalam penjara orang dewasa,” kata Georgatos. “Coba kalau anak Australia ditahan di penjara negara lain, baru politisi dan komentator sosial bakal berbicara lantang.” Sementara itu, ada sekitar 60 kru kapal penyelundup asal Indonesia yang mengaku di bawah umur namun diperlakukan layaknya orang dewasa di Australia.

Untuk menentukan usia seseorang, polisi menggunakan tes sinar X. Pihak pengacara sedang menentang tes yang diterapkan di AS sejak tahun 1930-an. Juru Bicara Kementerian Kehakiman Australia Brendan O’Connor mengatakan, tes sinar X diberlakukan kepada siapa pun yang mengaku di bawah umur.

Penggunaannya selama ini berhasil digunakan sebagai bukti di pengadilan. “Jika terbukti berusia 19 tahun ke atas, kami akan memprosesnya sebagaimana orang dewasa,” katanya. Dia mengatakan,Kepolisian Australia (AFP),kejaksaan, dan Departemen Imigrasi akan menguji langkah apa yang dilakukan untuk memastikan umur seseorang.

Apa yang dilakukan pemerintah Australia mendapat tentangan dari sejumlah pihak.Salah satunya Ross Taylor,Ketua Institut Indonesia, sebuah organisasi nonpemerintah yang mewakili kepentingan sosialbudaya Australia dan Indonesia.“ Memenjarakan anak-anak di penjara-penjara keamanan maksimum keterlaluan, menyalahi hak asasi manusia dan membuang-buang uang wajib pajak Australia,”katanya.

Pengacara yang mewakili anggota ABK lainnya yang mengaku di bawah 18 tahun mengatakan bahwa mereka kerap dipindahkan tanpa pemberitahuan.“ Saya tidak mengetahui di mana klien saya. Saya mencoba mencari mereka,” kata seorang pengacara yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kemlu: Ada Kasus Anak Lainnya

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan, kasus tiga bocah yang ditahan di Australia telah ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsultan Jenderal (Konjen). Ketiga bocah itu telah mendapatkan bantuan hukum dan pengacara untuk menghadapi proses pengadilan.

“Dengan intensif, Kemlu melakukan pendampingan terhadap ketiga bocah itu,” kata Tene kepada SINDO kemarin. Menurut Tene, ketiga anak itu dituduh otoritas Australia sebagai anak buah kapal (ABK) yang mengangkut para pencari suaka. Oleh sebab itu, ketiga bocah itu pun dituding terlibat dalam kapal yang menyelundupkan manusia itu.

Hingga saat ini,kasus itu dalam proses pengadilan. Bagaimanapun masih ada harapan untuk memulangkan ketiga bocah itu. Menurut Tene, ada ketentuan di Australia bahwa jika terdakwa di bawah umur dapat dibebaskan dari proses hukum.Hanya, untuk membuktikan bahwa ketiga anak itu di bawah umur 18 tahun diperlukan dokumen dan bukti-bukti tertulis lainnya.

Hingga kini, kata Tene, Kemlu telah membantu para pengacara untuk mengurus dokumen yang diperlukan,seperti akta kelahiran dan bukti administrasi lainnya.“Tapi selain bukti administrasi itu,Australia masih membutuhkan pemeriksaan medis,”katanya. Tene pun meminta pihak otoritas Australia agar mempercepat proses peradilan dan pemeriksaan kesehatan.

“Jangan sampai prosesnya memakan waktu berbulan-bulan dan satu tahun,” tegas Tene. Semakin cepat prosesnya, maka semakin cepat anak-anak itu dipulangkan ke Indonesia. Tene juga menyarankan agar ketiga anak itu tidak digabung dengan para tahanan dewasa. “Minimal mereka digabung dengan tahanan remaja,” imbuhnya.

Sebenarnya, kata Tene, masih ada beberapa kasus anakanak Indonesia di bawah umur yang ditahan di Australia. Kasus itu terus digali KBRI dan Konjen di Australia. Berapa jumlah kasus anak-anak lainnya? “Ada beberapa kasus penahanan anak-anak Indonesia di Australia,” ujarnya tanpa menyebut angka. andika hendra m
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/406248/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford

Bos Gudang Garam Tutup Usia