China Intervensi Politik Hong Kong


HONG KONG - Kepala Eksekutif Hong Kong Leung Chun Ying berjanji akan mengimplementasikan penuh arahan dari Kongres Rakyat Nasional (NPC) yang dikuasai Partai Komunis China.

Dengan begitu, dua aktivis prokemerdekaan Hong Kong Baggio Leung dan Yau Wai Ching tidak bisa menjadi anggota parlemen karena menolak bersumpah setiap kepada China. Hong Kong menerapkan “satu negara, dua sistem” sejak dikembalikan kepada China pada 1997.

Tetapi, konstitusi mini Hong Kong, Hukum Dasar, menyatakan Beijing masih memegang keputusan akhir untuk menjelaskan bagaimana menginterpretasikan aturan tersebut. “Pemerintah Kota Hong Kong akan menginterpretasikan penuh (keputusan NPC),” kata Leung dilansir AFP .

“Katakata atau perbuatan yang kontradiktif (membutuhkan interpretasi), melenceng dari prosedur sumpah, atau menggunakan kesempatan untuk menghina negara dan rakyat China atau mengadvokasi pemisahan, harus dihentikan sesuai dengan undang-undang,” kata Leung. Upaya yang dilakukan NPC merupakan intervensi paling jauh dan berani yang dilakukan Beijing sejak 1997.

NPC menyatakan anggota parlemen harus diambil sumpahnya dengan jujur dan khidmat. “Mereka harus mengucapkan sumpah dengan akurat, lengkap, dan tenang untuk bersumpah setia kepada Beijing,” demikian keterangan NPC. Jika gagal melaksanakan sumpah, mereka akan didiskualifikasi dari keanggotaan parlemen.

Dengan begitu, Baggio Leung dan Yau tidak diizinkan menjadi anggota parlemen. “Kemerdekaan Hong Kong adalah untuk memecah belah negara. Itu merupakan pelanggaran serius kebijakan satu negara, dua sistem,” kata Ketua Komite Hukum Dasar Parlemen China Li Fei dilansir Reuters .

Li juga memperingatkan tidak ada ketidakjelasan dan tidak ada keringanan hukuman dalam sikap Beijing terhadap gerakan prokemerdekaan Hong Kong. “Pemerintah Pusat memberikan perhatian penuh terhadap gerakan kemerdekaan Hong Kong sebagai hal yang berbahaya bagi negara (China) dan Hong Kong,” katanya.

Sikap Beijing itu merupakan keputusan pendahuluan karena hasil akhir apakah Baggio Leung dan Yau tidak boleh menjadi anggota parlemen akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong. Hanya, vonis pengadilan masih ditunda dan belum tahun kapan akan diumumkan.

Namun, interpretasi NPC terhadap Hukum Dasar Hong Kong sebenarnya memiliki kekuatan di atas pengadilan tertinggi. “Kita berharap kontroversi pengambilan sumpah bisa diselesaikan secara lokal,” kata Menteri Kehakiman Hong Kong Rimsky Yuen. Dia juga yakin Pengadilan Hong Kong akan menegakkan hukum seadiladilnya.

Dikendalikan Anak Muda

Baggio Leung, 30, dan Yau, 25, merupakan anggota Partai Youngspiration yang aktif dalam demonstrasi Occupy Central pada 2014. Mereka menyerukan agar Hong Kong memisahkan dari China sepenuhnya. Baggio Leung dan Yau yang terpilih pada September lalu itu berusaha diambil sumpah beberapa kali, tetapi mereka selalu memberikan provokasi.

Mereka kerap menggunakan katakata yang tidak layak. Bahkan, Yau membentangkan spanduk bertuliskan “Hong Kong Bukan China” saat upacara pengambilan sumpah. Upacara sumpah mereka kerap memicu kekisruhan di Dewan Legislatif Hong Kong. Ketegangan mengenai sumpah dua aktivis prokemerdekaan itu menjadi babak terbaru bagi pergolakan demokrasi di Hong Kong.

Itu diperparah dengan kekhawatiran China akan memperkuat intervensinya terhadap Hong Kong. Sikap itu setelah beberapa tahun sejak demonstrasi massal menuntut penerapan demokrasi di Hong Kong yang dikenal dengan “Umbrella Movement”. Demonstran prokemerdekaan bentrok dengan aparat keamanan pada Minggu malam (6/11) lalu, saat mereka menuntut agar dua aktivis tersebut tetap dilantik sebagai anggota parlemen.

Polisi terpak-sa menembakkan gas air mata kepada demonstran. “Penegakan hukum di Hong Kong sudah mati,” kata anggota parlemen prodemokrasi Claudia Mo kepada AFP . “Hong Kong justru diperintah dengan dekrit,” imbuhnya. Hal senada juga diungkapkan James To, anggota parlemen Partai Demokrat.

Dia mengatakan pemerintah pusat mengabaikan proses hukum Hong Kong. “Di masa mendatang, kepercayaan rakyat terhadap satu negara, dua sistem akan memburuk,” tuturnya.

Intervensi China dalam perpolitikan Hong Kong menjadikan banyak warga China mengalami ketakutan yang belebihan. “Insiden ini menunjukkan kalau Hukum Dasar merupakan dokumen legal yang bisa diamendemen dan dikontrol sesuai keinginan Partai Komunis China,” kata Joshua Wong, 20, salah satu aktivis prodemokrasi.

andika hendra

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford