PBB Ingin Kejahatan Korut Dihukum

NEW YORK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyarankan hukuman terhadap Korea Utara (Korut) atas pelanggaran sistemik yang telah dilakukan negara itu. Penyidikan dan pengadilan dapat dilakukan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) juga menjadi rekomendasi PBB untuk membongkar “kejahatan yang tersembunyi” di dalam rezim Korut. Rekomendasi itu diungkapkan dalam laporan penyidikan PBB terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Korut. Laporan itu disusun oleh panel yang terdiri dari para pakar yang diberi mandate oleh Dewan HAM PBB. Mereka mendapatkan bukti penyiksaan, perbudakan, kekerasan seksual, represi politik dan berbagai kejahatan lainnya. Testimoni yang didapatkan panel PBB itu termasuk kesaksian seorang perempuan yang dipaksa membunuh bayi dan banyak keluarga yang disiksa karena menyaksikan opera sabun. Laporan itu juga mengubahkan banyak bukti mengenai kebijakan negara yang menerapkan teror terhadap warganya. “Rezim berusaha mempertahankan kekuasaan dengan melakukan kebijaksaan yang mengakibatkan kelaparan dan banyak kematian warganya,” demikian kutipan laporan PBB tersebut. Selama bertahun-tahun, banyak para pembelot Korut yang hidup dalam pemderitaan dan kebrutalan dinasti keluarga Kim yang dikenal sangat represif. Dinasti itu memenjara puluhan ribu tahanan politik di kamp kerja paksa dan memaksa penduduknya untuk loyal terhadap pemerintah. Menurut para pembelot, warga sipil hidup dalam sistem perkampungan yang selalu diawasi di mana mereka selalu dipaksa untuk saling melaporkan dan saling mengawasi satu sama lain. Sebenarnya informasi tersebut sebenarnya telah menjadi domain publik. Namun, dewan panel PBB itu tetap meminta upaya dunia internasional untuk menginvestigasi klaim tersebut. Sebelumnya, Korut juga menolak berpartisipasi dalam penyidikan tersebut dan membantah klaim pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jared Genser, pengacara HAM internasional yang mengkampanyekan penghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan di Korut, mengungkapkan temua itu sebagai terobosan dan upaya yang luar biasa. “Mereka berhasil memecahkan kebuntuan dan menjadi yang pertama kali PBB sebagai institusi menemukan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada rakyat Korut,” kata Genser dikutip BBC. Dia pun meminta agar PBB membuat langkah selanjutnya. Genser telah bekerja dalam isu HAM Korut bertahun-tahun. “Selama itu kita sadar dan tahu bukti pelanggaran HAM itu. Dan kini pertanyaan adalah, apa langkah selanjutnya?” tanyanya. Langkah selanjutnya yang dimaksud dalam dalam dokumen PBB itu memang meminta penyidikan internasional yang melibatkan lembaga peradilan internasional. Namun, China sepertinya akan memblokade upaya Korut untuk dibada ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). Tapi banyak kasus pelanggaran HAM seperti di Rwanda, Sierra Leone dan Kamboja juga dapat berjalan tanpa elemen dari negara yang bersangkutan. (andika hendra m)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford