MK Thailand Tolak Bubarkan Pheu Thai
BANGKOK — Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand kemarin menolak gugatan untuk membubarkan partai yang berkuasa yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra, Partai Pheu Thai.
Selain itu, MK Thailand juga menolak permintaan Partai Puea Thai untuk memperbesar majelis tinggi parlemen atau senat dan membuat semua anggotanya dipilih dan bukan ditunjuk. Keputusan MK Thailand itu dapat memicu Negeri Gajah Putih ke ambang konflik politik yang semakin menajam. Konflik antara partai berkuasa dan oposisi tidak pernah menemui titik temu dan selalu saling menjatuhkan.
Padahal, partai oposisi menyatakan, jika Partai Pheu Thai dibubarkan, maka pemilu dapat digelar secepatnya. Sedangkan, Partai Pheu Thai ingin mengubah aturan dalam konstitusi yang disusun di bawah pemerintahan militer se-telah kudeta atas PM Thaksin Shinawatra pada 2006. Usulan Yingluck itu bertujuan untuk memperluas kekuasaan partainya, bukan hanya di majelis rendah tetapi di majelis tinggi.
Sayangnya, harapan itu sirna karena ditolak oleh MK Thailand. Hakim MK justru menyalahkan partai Yingluck yang berusaha mengubah konstitusi.“ Upaya Yingluck itu dianggap hakim sebagai tindakan inkonstitusional,” demikian keterangan MK Thailand, dikutip AFP.
Keputusan MK Thailand yang menolak membubarkan partai berkuasa dan menolak tuntutan Yingluck dianggap sebagai keputusan win-win solution. Kedua belah pihak yang bertikai juga menyambut baik keputusan MK Thailand. MK merupakan pemain penting dalam kekisruhan politik di Thailand. “Itu adalah keputusan yang saling memenangkan di antara kedua belah pihak,” ujar Ketua “Kaus Merah” Nattawut Saikua di depan para pendukungnya.
Kaus Merah merupakan pendukung partai berkuasa. Meski, mereka mengaku tidak suka dengan penolakan amendemen konstitusi yang dianggap tidak konstitusional. Untuk memperjuangkan tuntutan mereka, Kaus Merah tetap ingin melanjutkan aksi demonstrasi. ● andika hendra m
http://koran-sindo.com/node/345950
Komentar