Amnesti Berakhir, Ribuan Pekerja Harus Meninggalkan Saudi

RIYADH – Ribuan pekerja asing, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terpaksa harus meninggalkan Arab Saudi menyusul berakhirnya masa amnesti per kemarin. Jika mereka tidak meninggalkan Saudi secepatnya, mereka akan didenda dan dijebloskan ke penjara. Hampir satu juta pekerja asing dari Indonesia, Bangladesh, Filipina, India, Nepal dan Yaman hanya memiliki kesempatan amnesti selama tiga bulan sejak 3 April silam. Setelah diperpanjang selama empat bulan, pekerja tanpa identitas harus meninggalkan Saudi. Sementara empat juta pekerja asing yang telah berhasil mendapatkan legalitas dengan dukungan para majikan dan sponsor dapat tetap tinggal di Saudi. Namun, ribuan pekerja belum mendapatkan sponsor akan dideportasi paksa. Kementerian Tenaga Kerja Saudi menegaskan tidak ada kesempatan kedua untuk amnesti. Meski sebagian besar negara-negara Asia telah menyampaikan permohonan perpanjangan amnesti. “Kita memastikan tidak akan memperpanjang amnesti,” kata Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja Saudi, Hattab al-Anzi dikutip AFP. Bagi para pekerja asing yang belum mendapatkan fasilitas amnesti, mereka dapat didenda 100.000 riyal (Rp299 juta) atau dipenjara dan dilarang untuk memasuki Saudi. Pakistan menyatakan pada awal pekan ini kalau mereka menginginkan perpanjangan amnesti hingga akhir Januari. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Aizaz Ahmad Chaudhry, mengungkapkan pihaknya masih mencoba untuk memberikan legalisasi bagi pekerja asal Pakistan sebelum tenggat waktu berakhir. Sementara Kementerian Imigrasi Arab Saudi pada Kamis (31/10) lalu mengungkapkan lebih dari 900.000 orang telah meninggalkan negara itu dengan fasilitas amnesti. Harian Arab News melaporkan beberapa warga India yang ingin meninggalkan Saudi harus menunggu lebih dari 31 jam di pusat deportasi di Jeddah untuk mendapatkan dokumen. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menegaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah memberikan dokumen kepada 95.262 warga negara Indonesia (WNI). “Sebanyak 15.571 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi. WNI yang telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke tanah air sebanyak 6.035 WNI. Sekurangnya 5.973 orang telah kembali ke tanah air,” demikian keterangan resmi dari Kemlu RI. Kemlu juga telah menegaskan kalau Arab Saudi secara resmi telah menyampaikan nota diplomatik kepada Indonesia yang pada intinya masa amnesti akan berakhir pada tanggal 3 November 2013 dan tidak akan diperpanjang. “Masih banyaknya jumlah WNI overstayers yang belum menyelesaikan proses amnesti tersebut, disebabkan lambatnya dan rumitnya pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi, baik bagi mereka yang akan bekerja maupun yang akan pulang ke Indonesia,” protes Kemlu. Menyinggu tentang masih masih banyaknya jumlah overstayers di Arab Saudi dari berbagai negara, Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan Penahanan Imigrasi untuk menampung warga negara asing overstayers pasca berakhirnya masa amnesti. Selanjutkan, mereka akan dideportasi. Fasilitas penahanan tersebut baru saja selesai dibangun dan dapat menampung sekitar 50.000 orang. (andika hendra m)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford