Mursi Cabut Dekrit Presiden - Referendum Digelar 15 Desember
KAIRO– Presiden Mesir Muhammad Mursi mencabut dekrit yang dikeluarkan bulan lalu demi meredam ketegangan di negaranya. Namun, dia tidak menunda referendum konstitusi baru bulan ini.
Pencabutan dekrit presiden itu dianggap sebagai langkah kompromi Mursi. Hal tersebut juga dinilai solusi terbaik agar Mesir tidak terjerumus dalam konflik bersaudara. ”Deklarasi konstitusional dicabut sejak saat ini,”kata Selim al-Awa, juru bicara Mursi, dikutip AFP,kemarin.
Keputusan itu diambil setelah Mursi bertemu dengan para pemimpin politik lainnya. Namun, referendum konstitusi tetap terus digelar sesuai rencana pada 15 Desember.Selim al-Awa menjelaskanbahwasecarakonstitusional, Mursi tidak dapat mengubah tanggal penyelenggaraan referendum tersebut. Menanggapi pencabutan dekrit tersebut, kubu oposisi tetap menyerukan agar pendukungnya meningkatkan aksi protes. Mereka menuntut dekrit dan referendum dibatalkan.
”Kami bertemu untuk membahas sikap setelah pengumuman itu,” kata Emad Abu Ghazi, sekretaris jenderal Front Penyelamat Nasional. Juru bicara koalisi oposisi, Front Penyelamat Nasional, Hussein Abdel Ghani, menegaskan pihaknya masih mendiskusikan inisiatif yang dikeluarkan Mursi. Pasalnya, mereka tidak diikutsertakan dalam pembuatan kebijakan tersebut. ”Pendapat saya,langkah itu sangat terbatas dan tidak cukup. Kita mengulangi lagi tuntutan, terutama agar referendum ditunda,” kata Ghani dikutip Reuters.
Adapun Gerakan Pemuda 6 April menganggap pencabutan dekrit itu sebagai manuver politik untuk mengelabui oposisi. Gerakan Pemuda 6 April terus menyerukan unjuk rasa untuk menolak referendum konstitusi. Pemimpin oposisi sekaligus mantan Badan Energi Atom Internasional dan peraih Nobel Perdamaian Mohamed ElBaradei menulis status di Twitter, ”Konstitusi yang menghalangi hak asasi dan kebebasan kita ialah konstitusi yang akan kami tolak.” Pencabutan dekrit dan pembatalan referendum merupakan isu utama yang diusung demonstran anti-Mursi selama ini.
Dekrit yang dikeluarkan pada 22 November itu menyatakan keputusan presiden tidak dapat digugat oleh pengadilan. Dekrit dan draf konstitusi baru Mesir dipandang kubu oposisi sebagai upaya kelompok Islam memperkuat kekuasaan. Sementara,koalisi yang terdiri atas Ikhwanul Muslimin (IM) dan partai-partai Islam di Mesir menolak tuntutan oposisi untuk menunda referendum 15 Desember yang akan memutuskan nasib draf konstitusi baru. Anggota senior IM, Khairat al-Shater, mengatakan bahwa referendum itu harus dilaksanakan sesuai jadwal tanpa perubahan atau penundaan.
Tekanan militer tampaknya menjadi faktor yang membuat sikap Mursi melunak. Militer menyerukan agar konflik antar kelompok segera dijembatani dengan dialog karena dapat membawa negeri itu ke jurang peperangan saudara. andika hendra m
http://www.seputar-indonesia.com/news/mursi-cabut-dekrit-presiden-referendum-digelar-15-desember
Komentar