Breivik Divonis 21 Tahun Penjara

OSLO – Pengadilan Norwegia kemarin menjatuhi Anders Behring Breivik dengan hukuman maksimal selama 21 tahun penjara dan dinyatakan sehat baik jasmani maupun rohani. Breivik dinyatakan bersalah membunuh 77 orang dan melukai lebih dari 240 orang saat dia menembaki para peserta perkemahan remaja dan mengebom pusat kota Oslo pada tahun lalu. Dia tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, karena hukuman maksimal di Norwegia hanya 21 tahun penjara. “Dengan keputusan bulat, vonis pengadilan dijatuhkan kepada terdakwa selama 21 tahun,” kata hakim Wenche Elizabeth Arntzen dikutip Reuters. Para hakim juga sepakat bahwa hukuman bagi Breivik dapat diperpanjang jika dia tetap menjadi ancaman dan membahayakan bagi masyarakat. Dalam sistem hukum Norwegia, vonis pengadilan dapat diperpanjang. Arntzen juga menyatakan hukuman “penahanan preventif” bagi Breivik yang berarti bahwa dia bakal ditempatkan di penjara khusus karena dianggap membahayakan masyarakat. Vonis Breivik itu merupakan keputusan bulat itu disepakati oleh lima orang hakim. Saat vonis dibacakan oleh hakim, Breivik terlihat tersenyum. Para hakim juga mengabaikan tuntutan penuntut umum bahwa Breivik mengidap penyakit jiwa. Kelima hakim dengan suara bulat menyatakan Breivik dalam kondisi sehat jiwanya. Mengenai vonis 21 tahun penjara, Breivik berjanji tidak akan mengajukan banding. Vonis kepada Breivik itu seperti yang dinginkan oleh para korban selamat. Breivik juga mengaku bertanggungjawab atas aksinya. Tapi, dia menolak bersalah terhadap aksi yang dilakukannya. Breivik juga menolak vonis gila yang dianggapnya sebagai “takdir yang lebih buruk dibandingkan kematian”. Dia mengaku pembunuhan massal yang dilakukannya karena Partai Buruh merusak bangsa dengan mendorong migrasi warga Muslim ke Norwegia. “Saya membenarkan apa yang saya lakukan dan saya akan melakukan itu lagi,” katanya dalam kesaksian di pengadilan. Pria berusia 33 tahun itu mengaku dia menerima vonis bahwa dirinya waras. Tapi dia justru mencemooh vonis penjara sebagai suatu hal yang menyedihkan. “Kebebasan atau eksekusi merupakan vonis atau hasil yang paling masuk akal,” kata Breivik. Sebenarnya vonis penjara untuk Breivik itu yang dinginkan keluarga korban dan mayoritas publik Norwegia. Tetapi, jaksa penuntut umum Svein Holden menyerukan agar menempatkan Breivik di dekat perawatan kejiwaan. “Mengirim orang gila ke penjara lebih membahayakan dibandingkan mengirimkan orang tidak gila ke rumah sakit jiwa,” katanya Holden dikutip AFP. Sementara itu, beberapa korban selamat dan keluarga korban tewas menyambut vonis maksimal yang dijatuhkan kepada Breivik. “Kini kita tidak ingin lagi mendengar tentang Breivik lagi. Kita ingin tetap damai dan tenang,” ujar Per Balch Soerensen yang kehilangan putrinya, kepada TV2. “Dia (Breivik) tidak berarti apapun bagi saya, dia hanya seperti udara.” Jajak pendapat di Norwegia menunjukkan 70% responden berpikir bahwa serangan bersenjata tidak mungkin dilakukan oleh orang gila. Sebagian besar warga Norwegia beranggapan bahwa Breivik harus bertanggungjawab atas aksinya. “Hal terpenting bagi saya adalah bukan dia (Breivik) dikirim ke rumah sakit atau penjata. Yang saya inginkan adalah dia tidak boleh diijinkan keluar,” kata salah satu korban selamat, Vegard Groslie Wennesland. Sebelumnya, dalam persidangan yang memaparkan kesaksian Breivik selama 10 pekan hingga Juni silam, dia telah merencanakan aksi teror itu selama bertahun-tahun. Dia juga menceritakan bahwa dia mempraktekkan meditasi dan berlatih menembak dengan permainan komputer. Bahkan, dia juga bergabung dengan klub menembak. Dengan mengenaikan pakaian polisi, Breivik menembak mati 67 orang, sebagian besar dalam jarak dekat. Bahkan, ada dua orang yang tewas setelah berusaha melarikan diri dari aksi penembakan yang berlangsung selama dua jam itu. Sebelum melakukan aksi penembakan di sebuah kamp perkemahan Partai Buruh, dia mendalangi aksi pengeboman di tengah kota Oslo yang menewaskan delapan orang pada 22 Juli 2011. (andika hendra m)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford