Anwar Diseret ke Pengadilan

KUALA LUMPUR — Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim bakal didakwa atas peranannya dalam demonstrasi menentang pemerintah pada bulan lalu. Langkah tersebut memicu ketegangan baru antara Anwar dan pemerintah menjelang pemilu nasional. Padahal, mantan deputi perdana menteri itu baru saja lepas dari tuduhan sodomi yang disangkakan kepadanya pada Januari silam. Menurut para penasihat Anwar, politisi yang pernah menghabiskan hidupnya selama enam tahun di penjara itu telah menerima panggilan untuk menghadiri persidangan hari ini karena melanggar Undang-Undang (UU) Demonstrasi Damai. Dia dituduh menjadi provokator dalam demonstrasi yang menuntut perubahan UU pemilu. Dalam demonstrasi itu, polisi menembakkan gas airmata ketika demonstran mencoba untuk merobohkan barikade polisi. Anwar dipanggil ke persidangan bersama dengan Azmin Ali, Deputi Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR). Dalam surat panggilan baik ke Azmin dan Anwar, mereka dianggap melanggar Pasal 188, 109, dan 34 dalam UU Demonstrasi Damai. Pasal 188 mengaju kepada ketidakpatuhan terhadap pegawai publik, sedangkan Pasal 109 dan 34 terkait membantu kejahatan dan menghasut. Surat panggilan itu menyebutkan, Anwar bakal didakwa atas kejahatan dengan denda maksimal mencapai 10.000 ringgit (Rp29,83 juta). Jika dinyatakan bersalah, maka statusnya sebagai anggota parlemen bakal hangus. Tapi,belum jelas apakah jika Anwar dinyatakan bersalah bakal menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan atau tidak. Rekaman video menunjukkan, Anwar memberikan tanda kepada politisi oposisi senior Azmin Ali sebelum barikade polisi ditembus demonstran. Pemerintah menyebutkan, video itu membuktikan Anwar mendorong demonstran agar merobohkan barikade polisi. Sementara,baik Anwar dan Azmn membantah tuduhan itu. Anwar membantah telah memerintahkan para pendukungnya untuk bentrok dengan barikade polisi. Dia justru mengklaim ingin membubarkan kerumunan dan kembali ke posisi semua setelah dirinya memberikan pidato. Anwar juga membantah klaim yang menyebutkan dirinya memberikan tanda kepada Azmin untuk menerobos barikade.“ Saya memberikan tanda kepadanya untuk bernegosiasi dengan polisi,”katanya dikutip The Star. Hal senada juga diungkapkan Azmin. Dia menggunakan isyarat tangan untuk berkomunikasi dengan Anwar karena suasana demonstrasi yang sangat bising.“Saya tidak pernah memerintahkan para demonstran untuk menyerang barikade pemilu,” katanya. “Meskipun terjadi bentrokan dengan polisi, saya akan membela keputusan itu.” Sayangnya, perwakilan kantor Kejaksaan Agung belum memberikan komentar resmi. Sedangkan, pengacara Anwar, Sankara Nair, membenarkan bahwa Anwar dan Azmin diminta hadir di pengadilan Kuala Lumpur hari ini pukul 09.00 waktu setempat (08.00 WIB). Sidang itu bakal dipimpin Hakim Zaki Asyraf Zubir. Kepala Divisi PKR Rembau Badrul Hisham Shaharin atau yang dikenal sebagai Chegubard juga mengaku menerima surat undangan untuk menghadiri persidangan.“Dakwaan pertama berupa pelanggaran UU Demonstrasi Damai dan Pasal 188,” katanya kepada Free Malaysia Today. Dia mengaku akan menghadiri persidangan dan mengikuti proses hukum.“Ini merupakan bentuk gangguan kepada kita dari isu yang sebenarnya dan mencoba untuk memperlambat kita. Ini jelas merupakan respons panik dari pemerintah,” kata Badrul. andika hendra m http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/496819/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford