Perebutan harta karun- Spanyol Menangi Kepemilikan Koin Emas Rp4,52 Triliun

Siapa yang tidak tertarik mendapatkan harta karun? Apalagi jika harta karun itu memiliki nilai sejarah yang tinggi dan sangat mahal.Berbagai cara pun ditempuh untuk mendapatkan harta karun itu. Kasus terbaru,harta karun berupa koin bernilai setengah miliar dolar kembali ke pangkuan Spanyol setelah tenggelam di lautan lepas selama lebih dari 208 tahun.

Itu terjadi setelah Spanyol memenangi pertarungan hukum selama lima tahun dengan perusahaan pencari harta karun asal Amerika Serikat (AS) Odyssey Marine Exploration. Sebanyak 594.000 koin emas itu diangkut dengan pesawat militer dan tiba di Pangkalan Udara Torrejon, dekat Madrid,Spanyol,pada Sabtu (25/2) waktu setempat.

Harta karun senilai USD500 juta (Rp4,52 triliun) itu diangkut dengan dua pesawat kargo militer.”Koin dengan 17 ton itu diangkut dari Florida,AS,”kata juru bicara Kementerian Militer Spanyol Miguel Morer seperti dikutip AFP. Harta karun ditemukan di dalam kapal karam milik Spanyol yang tenggelam 208 tahun lalu di lepas pantai Portugal.Pemerintah Spanyol meyakini kapal karam itu merupakan reruntuhan kapal Nuestra Senora de las Mercedes yang tenggelam dalam pertempuran melawan armada Inggris, dekat Selat Gibraltar pada Oktober 1804.

Tapi,perjalanan Spanyol mendapatkan kembali harta karun itu tidaklah mudah. Melalui proses hukum selama lima tahun,Spanyol akhirnya memenangi gugatan atas pihak yang pertama kali menemukan harta karun tersebut,yaitu Odyssey Marine Exploration.Odyssey menyebut harta karun itu miliknya karena merekalah yang mencari dan menemukannya pada 2007.

Tapi upaya hukum terakhir mereka,yaitu agar Pemerintah Spanyol mengganti biaya ekspedisi harta karun itu, ditolak oleh Pengadilan Distrik AS pada 18 Februari.Putusan ini merupakan pukulan telak untuk kesekian kalinya untuk Oddysey setelah putusan peradilan di tingkat yang berbeda lebih memihak Spanyol.

Pengadilan banding federal di Atlanta dan Mahkamah Agung AS di Washington memutuskan bahwa Spanyol adalah pemilih sah harta karun tersebut,terlepas dari siapa yang menemukan dan di mana harta karun itu disimpan.Keputusan pengadilan AS ini juga mementahkan klaim Pemerintah Peru.

Mereka menyebut harta karun (berupa koin-koin emas) itu milik mereka karena dicetak di Peru yang menjadi koloni Spanyol ketika kapal itu tenggelam.”Ini merupakan kemenangan bagi Spanyol dan AS,”kata pengacara pemerintah Spanyol Jose Maria Lancho kepada Reuters.

Sementara Odyssey yang menghabiskan sekitar USD2,6 juta saat menemukan harta karun itu menolak memberikan komentar mengenai kasus tersebut.Greg Stemm,pendiri Odyssey,mengatakan,orang tidak akan berhenti mencari bangkai kapal Spanyol. ANDIKA HENDRA M
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/473039/38/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford