Oposisi Tolak Kesepakatan Pengungsi dengan Malaysia
SYDNEY – Oposisi dari kubu konservatif Australia kemarin memperingatkan bahwa mereka akan menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan pemerintah dalam masalah pertukaran pengungsi dengan Malaysia.
RUU itu menjadi isu besar dalam pemerintahan Australia saatini.Jurubicara kubuoposisi Greg Hunt mengatakan,koalisi nasional atau liberal akan menolak amendemen undangundang yang akan mengizinkan Canberra melaksanakan rencana kontroversial itu. ”Saya pikir itu merupakan hal penting yang harus dikecualikan dari dukungan kita,” ujar Hunt kepada stasiun televisi ABC.
Hunt mengatakan, amendemen itu melanggar konvensi PBB 1951 mengenai pengungsi. Kesepakatan itu mencakup pengiriman 800 pencari suaka ke Malaysia sambil menunggu prosesnya dan sebaliknya Australia menerima 4.000 pengungsi dari Malaysia yang sudah diproses. Bagaimanapun usulan perubahan itu tampaknya akan menghadapi perlawanan di parlemen.
Padahal Malaysia merupakan negara yang belum menandatangani konvensi PBB tersebut. Kubu oposisi menegaskan bahwa setiap pemprosesan permohonan pencari suaka di luar Australia harus dilakukan di negara yang sudah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pengungsi. Salah satu partai mitra koalisi pemerintahan Perdana Menteri (PM) Australia Julia Gillard,Partai Hijau, juga menentang pemprosesan pencari suaka di Malaysia.
Partai Hijau juga tidak akan mendukung RUU yang menghidupkan lagi rencana pengiriman pengungsi ke Malaysia. Pemerintah Australia berharap kesepakatan yang disebut ”Solusi Malaysia” itu memberikan pesan agar para pencari suaka tidak datang ke Australia karena proses permohonan suaka dilakukan di Malaysia.
Namun, Pengadilan Tinggi Australia sudah memutuskan, kesepakatan yang kontroversial tersebut tidak sesuai dengan hukum. Salah satu pertimbangannya adalah Malaysia tidak akan memberikan perlindungan yang cukup bagi pengungsi karena belum menandatangani Konvensi PBB tentang Pengungsi. Pemerintah Australia mengusulkan pemprosesan pencari suaka di Malaysia setelah ide tersebut ditolak Timor Leste. ● andika hendra m
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/429046/
RUU itu menjadi isu besar dalam pemerintahan Australia saatini.Jurubicara kubuoposisi Greg Hunt mengatakan,koalisi nasional atau liberal akan menolak amendemen undangundang yang akan mengizinkan Canberra melaksanakan rencana kontroversial itu. ”Saya pikir itu merupakan hal penting yang harus dikecualikan dari dukungan kita,” ujar Hunt kepada stasiun televisi ABC.
Hunt mengatakan, amendemen itu melanggar konvensi PBB 1951 mengenai pengungsi. Kesepakatan itu mencakup pengiriman 800 pencari suaka ke Malaysia sambil menunggu prosesnya dan sebaliknya Australia menerima 4.000 pengungsi dari Malaysia yang sudah diproses. Bagaimanapun usulan perubahan itu tampaknya akan menghadapi perlawanan di parlemen.
Padahal Malaysia merupakan negara yang belum menandatangani konvensi PBB tersebut. Kubu oposisi menegaskan bahwa setiap pemprosesan permohonan pencari suaka di luar Australia harus dilakukan di negara yang sudah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pengungsi. Salah satu partai mitra koalisi pemerintahan Perdana Menteri (PM) Australia Julia Gillard,Partai Hijau, juga menentang pemprosesan pencari suaka di Malaysia.
Partai Hijau juga tidak akan mendukung RUU yang menghidupkan lagi rencana pengiriman pengungsi ke Malaysia. Pemerintah Australia berharap kesepakatan yang disebut ”Solusi Malaysia” itu memberikan pesan agar para pencari suaka tidak datang ke Australia karena proses permohonan suaka dilakukan di Malaysia.
Namun, Pengadilan Tinggi Australia sudah memutuskan, kesepakatan yang kontroversial tersebut tidak sesuai dengan hukum. Salah satu pertimbangannya adalah Malaysia tidak akan memberikan perlindungan yang cukup bagi pengungsi karena belum menandatangani Konvensi PBB tentang Pengungsi. Pemerintah Australia mengusulkan pemprosesan pencari suaka di Malaysia setelah ide tersebut ditolak Timor Leste. ● andika hendra m
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/429046/
Komentar