Pengadilan London Bebaskan Julian Assange

LONDON (SINDO) – Pendiri situs peretas informasi rahasia Wiki- Leaks, Julian Assange, kemarin dibebaskan dengan jaminan di Pengadilan Kota Westminster, London, Inggris.

Selain pembebasan,sidang yang digelar kemarin juga membahas tuduhan kejahatan seksual terhadap Assange yang dilayangkan Swedia. Pria berusia 39 tahun itu tampil untuk kedua kalinya di pengadilan London setelah seminggu mendekam di tahanan.Penahanannya terkait surat penangkapan internasional yang dikirimkan otoritas hukum di Swedia.

Penahanan Assange bertepatan dengan peluncuran ribuan data kabel diplomatik Amerika Serikat (AS) yang membuat geram Gedung Putih. Pengacara Assange, Mark Stephens, meyakinkan bahwa kliennya memberikan penjelasan di tempat yang mudah diawasi polisi jika dia dibebaskan. Selain itu, pria asal Australia ini mengajukan pendeteksian secara elektronik selama dia dibebaskan.”

Semoga saja tidak sama dengan menghitung ayam hingga menetaskan telurnya. Saya berharap hakim distrik akan merasa tepat dengan putusan dalam bentuk jaminan,”ujar Stephens . Dalam persidangan Assange diwakili Geoffrey Robertson,mantan hakim banding di Pengadilan Khusus PBB untuk Sierra Leone. Robertson memang kerap membela kasus-kasus kebebasan berbicara.

Mantan klien Robertson termasuk penulis kontroversial Salman Rushdie. Assange mulai dipenjara menyusul sidang pada 7 Desember lalu, setelah menyerahkan diri ke kepolisian Inggris (Scotland Yard). Otoritas Swedia menuduh Assange melakukan tindak pidana kekerasan seksual setelah ada dua wanita yang menuduhnya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap mereka. (AFP/Rtr/BBC/andika hm)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford