Malaysia Tolak Pernikahan Dini
KUALA LUMPUR (SI) – Departemen Agama Malaysia tetap mempertahankan hukum Islam yang tidak mengizinkan perempuan di bawah usia 16 tahun untuk menikah. Pernyataan tersebut menyusul kontroversi pernikahan dua gadis muda di bawah umur dengan pria separuh baya.
Dua gadis berusia 10 dan 11 tahun menikah dengan pria berusia paruh baya di negara bagian Kelantan,Malaysia,bulan lalu.Kedua gadis malang dilaporkan telah dipindahkan dari suami mereka. Kelompok hak asasi manusia menyerukan reformasi hukum Islam yang mengizinkan pernikahan di bawah usia 16 tahun atas persetujuan pejabat agama.Hukum Syariah Islam memang berjalan beriringan dengan hukum sipil yang diterapkan bagi etnis India dan China di Malaysia.
“Tidak perlu mengamendemen undang-undang,” ujar Jamil Khir Baharom, menteri kabinet urusan hubungan agama.“Hukum telah ditegakkan.Menikah dengan seseorang yang berusia 16 tahun atau di bawah harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Pengadilan pun tidak akan mudah memberikan izin,”paparnya.
Menurut Jamil, kedewasaan merupakan pertanyaan yang subjektif. Itu semua tergantung dengan perkembangan seseorang. “Kedewasaan tidak selalu tergantung dengan usia,”ujarnya. Sementara kelompok Sisters in Islam menyerukan diakhirinya pernikahan anak. Mereka menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dapat diterima.Tetapi hal itu tetap dilanjutkan di Malaysia karena gadis muslim dapat menikah jika mereka mencapai pubertas.
“Minimal batas pernikahan bagi gadis muslim harus ditingkatkan menjadi 18 sesuai Pakta Anak- Anak yang menganggap bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun,” demikian pernyataan mereka.Menurut mereka, penduduk di negara yang multikultural yang didominasi muslim Melayu seharusnya tidak mengizinkan pernikahan di bawah usia 18 tahun.
Otoritas Malaysia tengah menyelidiki kasus dua gadis di Kelantan yang menikah dengan orang dewasa.Seorang dituduh menikahkan gadis berusia 11 tahun dan menyerahkan putrinya itu kepada teman keluarganya. Pengadilan syariah mengatakan kepada New Straits Times bahwa pernikahan dengan gadis 11 tahun tersebut tidak disetujui pengadilan.
Gadis itu ditemukan di luar masjid di ibu kota Malaysia pekan lalu itu dan kini sedang dirawat di rumah sakit. Menteri Perkembangan Komunitas, Keluarga, dan Perempuan Shahrizat Abdul Jalil menentang keras praktik tersebut. “Anakanak yang belum melampaui usia tidak memiliki pilihan atau kapasitas untuk memberikan persetujuan penuh,” paparnya.
Dia mengungkapkan, pernikahan anakanak dilihat dari konteks pemaksaan dan kekerasan. Shahrizat mempertanyakan bagaimana masyarakat membiarkan hal ini terjadi. Dia telah bertemu Jaksa Agung Abdul Gani Patail yang memberikan perhatian penuh terhadap pernikahan yang melanggar hukum. (NST/AFP/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/311534/
Dua gadis berusia 10 dan 11 tahun menikah dengan pria berusia paruh baya di negara bagian Kelantan,Malaysia,bulan lalu.Kedua gadis malang dilaporkan telah dipindahkan dari suami mereka. Kelompok hak asasi manusia menyerukan reformasi hukum Islam yang mengizinkan pernikahan di bawah usia 16 tahun atas persetujuan pejabat agama.Hukum Syariah Islam memang berjalan beriringan dengan hukum sipil yang diterapkan bagi etnis India dan China di Malaysia.
“Tidak perlu mengamendemen undang-undang,” ujar Jamil Khir Baharom, menteri kabinet urusan hubungan agama.“Hukum telah ditegakkan.Menikah dengan seseorang yang berusia 16 tahun atau di bawah harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Pengadilan pun tidak akan mudah memberikan izin,”paparnya.
Menurut Jamil, kedewasaan merupakan pertanyaan yang subjektif. Itu semua tergantung dengan perkembangan seseorang. “Kedewasaan tidak selalu tergantung dengan usia,”ujarnya. Sementara kelompok Sisters in Islam menyerukan diakhirinya pernikahan anak. Mereka menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dapat diterima.Tetapi hal itu tetap dilanjutkan di Malaysia karena gadis muslim dapat menikah jika mereka mencapai pubertas.
“Minimal batas pernikahan bagi gadis muslim harus ditingkatkan menjadi 18 sesuai Pakta Anak- Anak yang menganggap bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun,” demikian pernyataan mereka.Menurut mereka, penduduk di negara yang multikultural yang didominasi muslim Melayu seharusnya tidak mengizinkan pernikahan di bawah usia 18 tahun.
Otoritas Malaysia tengah menyelidiki kasus dua gadis di Kelantan yang menikah dengan orang dewasa.Seorang dituduh menikahkan gadis berusia 11 tahun dan menyerahkan putrinya itu kepada teman keluarganya. Pengadilan syariah mengatakan kepada New Straits Times bahwa pernikahan dengan gadis 11 tahun tersebut tidak disetujui pengadilan.
Gadis itu ditemukan di luar masjid di ibu kota Malaysia pekan lalu itu dan kini sedang dirawat di rumah sakit. Menteri Perkembangan Komunitas, Keluarga, dan Perempuan Shahrizat Abdul Jalil menentang keras praktik tersebut. “Anakanak yang belum melampaui usia tidak memiliki pilihan atau kapasitas untuk memberikan persetujuan penuh,” paparnya.
Dia mengungkapkan, pernikahan anakanak dilihat dari konteks pemaksaan dan kekerasan. Shahrizat mempertanyakan bagaimana masyarakat membiarkan hal ini terjadi. Dia telah bertemu Jaksa Agung Abdul Gani Patail yang memberikan perhatian penuh terhadap pernikahan yang melanggar hukum. (NST/AFP/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/311534/
Komentar