Ribut dengan Kepala Sekolah,Siswi Dicambuk
RIYADH (SI) – Seorang pelajar perempuan di Arab Saudi harus menghadapi hukuman cambuk sebanyak 90 kali dan dua bulan penjara karena menyerang kepala sekolahnya.
Awalnya,mereka berdua bertengkar karena telepon seluler siswi tersebut disita sekolah. “Dakwaan tersebut telah diterima oleh gadis itu.Dia tidak membantahnya, dengan demikian hukuman itu akan dilaksanakan,” ungkap Dr Riyadh Al-Muhaidib, Kepala Pengadilan kota Jubail kepada Al-Watan. Al-Muhaidib mengungkapkan jikaRaja Arab Saudi Abdullahmemberikan pengampunan kepada gadis itu,maka hukuman akan dibatalkan.
Kelompok pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International meminta pemerintah Arab Saudi tidak melaksanakan vonis pengadilan tersebut. Masyarakat Nasional untuk HAM Arab Saudi juga menyarankan agar vonis tersebut dipertimbangkan kembali. Al-Watan, media yang pertama kali melaporkan kasus tersebut, menyebutkan bahwa siswi itu melemparkan sebuah gelas dan mengenai kepala kepala sekolah.
Hal itu terpaksa dilakukan gadis itu setelah terjadi pertengkaran atas penyitaan ponsel berkamera milik siswi tersebut. Dr.Saleh Al-Khaslan,juru bicara untuk kelompok HAM Arab Saudi mengungkapkan bahwa hukuman itu terlalu kejam. “Pengadilan seharusnya mencari hukuman alternatif,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan, kelompoknya akan mengajukan banding di pengadilan Jubail atas kasus tersebut. Al-Watan tidak menyebutkan nama sekolah, nama kepala sekolah, dan nama gadis itu pada laporannya. Data tersebut dirahasiakan untuk mengantisipasi dampak lebih buruk terhadap siswi itu. Pejabat sekolah,seperti yang dikutip Al-Watan,menyebutkan usia gadis itu tidak berusia 13 tahun, tetapi 20 tahun.
Namun, baik Amnesty International dan kelompok HAM Arab Saudi menyatakan gadis itu berusia 13 tahun.Sayang, DepartemenKehakiman Arab Saudi belum bisa diminta konfirmasinya. Arab Saudi menerapkan hukum syariat Islam yang berpaham Wahabi. Hukuman cambuk merupakan salah satu bentuk hukumannya. Pada Oktober lalu, sebuah pengadilan memberikan vonis lima tahun penjara dan 1.000 kali hukuman cambuk pada seorang laki-laki setelah dia menceritakan kehidupan seksnya di televisi.
Pada Maret silam, pengadilan Saudi juga memvonis perempuan Suriah berusia 75 tahun, dengan hukuman 40 pukulan cambuk, empat tahun penjara,dan dideportasi, karena mengijinkan dua orang pria yang tidak bertalian darah, menginap di rumahnya. “Hak 14 juta perempuan Saudi, delapan juta pekerja asing, dan dua juta penduduk Syiah menjadi perhatian serius,” demikian laporan pemantau HAM (HRW) . (CNN/Al Watan/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/300212/
Awalnya,mereka berdua bertengkar karena telepon seluler siswi tersebut disita sekolah. “Dakwaan tersebut telah diterima oleh gadis itu.Dia tidak membantahnya, dengan demikian hukuman itu akan dilaksanakan,” ungkap Dr Riyadh Al-Muhaidib, Kepala Pengadilan kota Jubail kepada Al-Watan. Al-Muhaidib mengungkapkan jikaRaja Arab Saudi Abdullahmemberikan pengampunan kepada gadis itu,maka hukuman akan dibatalkan.
Kelompok pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International meminta pemerintah Arab Saudi tidak melaksanakan vonis pengadilan tersebut. Masyarakat Nasional untuk HAM Arab Saudi juga menyarankan agar vonis tersebut dipertimbangkan kembali. Al-Watan, media yang pertama kali melaporkan kasus tersebut, menyebutkan bahwa siswi itu melemparkan sebuah gelas dan mengenai kepala kepala sekolah.
Hal itu terpaksa dilakukan gadis itu setelah terjadi pertengkaran atas penyitaan ponsel berkamera milik siswi tersebut. Dr.Saleh Al-Khaslan,juru bicara untuk kelompok HAM Arab Saudi mengungkapkan bahwa hukuman itu terlalu kejam. “Pengadilan seharusnya mencari hukuman alternatif,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan, kelompoknya akan mengajukan banding di pengadilan Jubail atas kasus tersebut. Al-Watan tidak menyebutkan nama sekolah, nama kepala sekolah, dan nama gadis itu pada laporannya. Data tersebut dirahasiakan untuk mengantisipasi dampak lebih buruk terhadap siswi itu. Pejabat sekolah,seperti yang dikutip Al-Watan,menyebutkan usia gadis itu tidak berusia 13 tahun, tetapi 20 tahun.
Namun, baik Amnesty International dan kelompok HAM Arab Saudi menyatakan gadis itu berusia 13 tahun.Sayang, DepartemenKehakiman Arab Saudi belum bisa diminta konfirmasinya. Arab Saudi menerapkan hukum syariat Islam yang berpaham Wahabi. Hukuman cambuk merupakan salah satu bentuk hukumannya. Pada Oktober lalu, sebuah pengadilan memberikan vonis lima tahun penjara dan 1.000 kali hukuman cambuk pada seorang laki-laki setelah dia menceritakan kehidupan seksnya di televisi.
Pada Maret silam, pengadilan Saudi juga memvonis perempuan Suriah berusia 75 tahun, dengan hukuman 40 pukulan cambuk, empat tahun penjara,dan dideportasi, karena mengijinkan dua orang pria yang tidak bertalian darah, menginap di rumahnya. “Hak 14 juta perempuan Saudi, delapan juta pekerja asing, dan dua juta penduduk Syiah menjadi perhatian serius,” demikian laporan pemantau HAM (HRW) . (CNN/Al Watan/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/300212/
Komentar