AS Tangkap Tujuh Tersangka Teror
WASHINGTON(SI) – Tujuh orang,termasuk enam warga negara Amerika Serikat, ditangkap Senin (27/7) waktu setempat di North Carolina,AS,dengan dugaan bersekongkol untuk melancarkan serangan.
Departemen Kehakiman mengungkapkan, para tersangka meliputi seorang ayah dan dua putranya yang resmi menghadapi dakwaan dari seorang hakim agung Rabu (22/7) dan ditangkap polisi federal pada Senin pagi. Ketujuh orang yang ditangkap itu pria berusia 20 sampai 39 tahun, meliputi enam warga negara AS.
Mereka disidang di pengadilan federal di Raleigh,North Carolina. Mereka tinggal di wilayah tersebut segera setelah mereka ditangkap. Mereka menghadapi sejumlah dakwaan,termasuk persekongkolan dan penyediaan bahan pendukung kepada pelaku teror dan persekongkolan dalam melakukan pembunuhan, penculikan,serta membuat cacat dan melukai orang di luar negeri.
Mereka bakal menghadapi dakwaan hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. ”Semua dakwaan ini menegaskan bahwa pelaku teror dan pendukung mereka sekarang bukan hanya berada di wilayah terpencil yang jauh, tapi dapat berkembang dan merebak di sini, di dalam negeri,”kata Jaksa AS George Holding.
Anggota paling tua dalam kelompok tersebut,Daniel Boyd,dituduh melakukan perjalanan ke Afghanistan dan Pakistan antara 1989 dan 1992. Boyd telah mengikuti pelatihan ala militer di kamp pelatihan pelaku teror dengan tujuan melancarkan serangan.Antara 2006 dan Juli 2009 jaksa menduga Boyd dan terdakwa lain berusaha mengumpulkan dana bagi serangan teror dan melakukan pelatihan penggunaan senjata.
”Semua terdakwa mempersiapkandirimerekauntukterlibatdalam perang suci dan bersedia gugur sebagai martir,”demikian bunyi keterangan Departemen Kehakiman. Dakwaan tersebut tak menggambarkan adanya rencana melancarkan serangan tertentu di dalam AS, tapi menuduh kelompok itu benarbenar berencana mengincar Israel.
”Pada Juni 2007 Daniel Boyd dan beberapa terdakwa lain meninggalkan Amerika Serikat menuju Israel dalam upaya melancarkan perang suci,tapi akhirnya kembali ke Amerika Serikat setelah gagal dalam upaya mereka,”lanjut keterangan tersebut. Selain itu, seorang terdakwa lain dituduh melakukan perjalanan ke Kosovo, juga demi melancarkan perang.
Adapun terdakwa lainnya diduga mengumpulkan dana dengan tujuan mengirim orang lain yang tak disebutkan jati diri mereka ke luar negeri untuk melancarkan serangan. Di tempat terpisah, seorang warga AS yang menjadi anggota Al- Qaeda, Ahmed Omar Abu Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terlibat rencana pembunuhan mantan presiden George Walker Bush.
Hukuman terhadap Abu Ali itu pada hari Senin (27/7) dibacakan Hakim Gerald Bruce di ruang pengadilan Virginia, Alexandria. Hukuman itu menggantikan hukuman 30 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2006, tapi kemudian ditolak oleh pengadilan banding karena dianggap sangat ringan.
Salah seorang pengacara Abu Ali, Ashraf Nubani, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding dengan harapan keadilan akan menang.Abu Ali,28,lahir dan dididik di AS. Dia dihukum pada akhir 2005 berdasar enam tuduhan, termasuk memberikan bantuan material pada jaringan Al-Qaeda.
Jaksa mendakwa Abu Ali dan seorang lainnya merencanakan untuk menembak presiden AS saat itu, Bush, dengan menembaknya, menempatkan bom mobil atau melakukan serangan bom bunuh diri. Abu Ali ditangkap pada 2003 oleh pihak berwenang di Madinah,Arab Saudi, tempat ia mempelajari teologi selama beberapa bulan.
Dia ditahan di penjara Saudi selama dua tahun sebelum diekstradisi ke AS dan para pengacaranya mengatakan ia telah dianiaya oleh pihak berwenang di negara itu. ”Dia tetap menyatakan tidak bersalah dan telah disiksa. Ia dan para pendukungnya yakin bahwa pada suatu hari namanya akan dibersihkan,”kata Nubani. (AFP/Rtr/CNN/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/258393/
Departemen Kehakiman mengungkapkan, para tersangka meliputi seorang ayah dan dua putranya yang resmi menghadapi dakwaan dari seorang hakim agung Rabu (22/7) dan ditangkap polisi federal pada Senin pagi. Ketujuh orang yang ditangkap itu pria berusia 20 sampai 39 tahun, meliputi enam warga negara AS.
Mereka disidang di pengadilan federal di Raleigh,North Carolina. Mereka tinggal di wilayah tersebut segera setelah mereka ditangkap. Mereka menghadapi sejumlah dakwaan,termasuk persekongkolan dan penyediaan bahan pendukung kepada pelaku teror dan persekongkolan dalam melakukan pembunuhan, penculikan,serta membuat cacat dan melukai orang di luar negeri.
Mereka bakal menghadapi dakwaan hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. ”Semua dakwaan ini menegaskan bahwa pelaku teror dan pendukung mereka sekarang bukan hanya berada di wilayah terpencil yang jauh, tapi dapat berkembang dan merebak di sini, di dalam negeri,”kata Jaksa AS George Holding.
Anggota paling tua dalam kelompok tersebut,Daniel Boyd,dituduh melakukan perjalanan ke Afghanistan dan Pakistan antara 1989 dan 1992. Boyd telah mengikuti pelatihan ala militer di kamp pelatihan pelaku teror dengan tujuan melancarkan serangan.Antara 2006 dan Juli 2009 jaksa menduga Boyd dan terdakwa lain berusaha mengumpulkan dana bagi serangan teror dan melakukan pelatihan penggunaan senjata.
”Semua terdakwa mempersiapkandirimerekauntukterlibatdalam perang suci dan bersedia gugur sebagai martir,”demikian bunyi keterangan Departemen Kehakiman. Dakwaan tersebut tak menggambarkan adanya rencana melancarkan serangan tertentu di dalam AS, tapi menuduh kelompok itu benarbenar berencana mengincar Israel.
”Pada Juni 2007 Daniel Boyd dan beberapa terdakwa lain meninggalkan Amerika Serikat menuju Israel dalam upaya melancarkan perang suci,tapi akhirnya kembali ke Amerika Serikat setelah gagal dalam upaya mereka,”lanjut keterangan tersebut. Selain itu, seorang terdakwa lain dituduh melakukan perjalanan ke Kosovo, juga demi melancarkan perang.
Adapun terdakwa lainnya diduga mengumpulkan dana dengan tujuan mengirim orang lain yang tak disebutkan jati diri mereka ke luar negeri untuk melancarkan serangan. Di tempat terpisah, seorang warga AS yang menjadi anggota Al- Qaeda, Ahmed Omar Abu Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terlibat rencana pembunuhan mantan presiden George Walker Bush.
Hukuman terhadap Abu Ali itu pada hari Senin (27/7) dibacakan Hakim Gerald Bruce di ruang pengadilan Virginia, Alexandria. Hukuman itu menggantikan hukuman 30 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2006, tapi kemudian ditolak oleh pengadilan banding karena dianggap sangat ringan.
Salah seorang pengacara Abu Ali, Ashraf Nubani, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding dengan harapan keadilan akan menang.Abu Ali,28,lahir dan dididik di AS. Dia dihukum pada akhir 2005 berdasar enam tuduhan, termasuk memberikan bantuan material pada jaringan Al-Qaeda.
Jaksa mendakwa Abu Ali dan seorang lainnya merencanakan untuk menembak presiden AS saat itu, Bush, dengan menembaknya, menempatkan bom mobil atau melakukan serangan bom bunuh diri. Abu Ali ditangkap pada 2003 oleh pihak berwenang di Madinah,Arab Saudi, tempat ia mempelajari teologi selama beberapa bulan.
Dia ditahan di penjara Saudi selama dua tahun sebelum diekstradisi ke AS dan para pengacaranya mengatakan ia telah dianiaya oleh pihak berwenang di negara itu. ”Dia tetap menyatakan tidak bersalah dan telah disiksa. Ia dan para pendukungnya yakin bahwa pada suatu hari namanya akan dibersihkan,”kata Nubani. (AFP/Rtr/CNN/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/258393/
Komentar