YANGON(SI) – Mahkamah Agung (MA) Myanmar kemarin menolak permintaan banding tim pengacara Aung San Suu Kyi untuk memanggil kembali sejumlah saksi yang
YANGON(SI) – Mahkamah Agung (MA) Myanmar kemarin menolak permintaan banding tim pengacara Aung San Suu Kyi untuk memanggil kembali sejumlah saksi yang ditolak pengadilan distrik.
Putusan itu menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yang berarti Suu Kyi hanya dapat mengajukan dua saksi dalam pengadilannya. MA memutuskan penolakan pengadilan tinggi terhadap Win Tin, anggota senior Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD),dan Wakil Ketua Partai Tin Oo adalah sah, sehingga kedua orang itu tidak diizinkan untuk menjadi saksi.
”MA telah menolak banding.Kami masih perlu berbicara dan memutuskan apa yang harus kami lakukan,” kata Nyan Win,kuasa hukum Suu Kyi. Nyan Win menjelaskan, MA memutuskan Tin Oo tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena dia saat ini menjadi tahanan rumah.”
Namun, hukuman tahanan rumah tidak menghentikan pemerintah mengadili Suu Kyi,” tandasnya. Nyan Win menambahkan,sebelumnya para jaksa penuntut mengungkapkan tidak mungkin Tin Oo dihadirkan ke persidangan karena dia ditahan karena melanggar undang- undang keamanan.Apalagi, Win Tin telah diwawancara media asing sehingga mereka mengatakan itu akan memengaruhi pendapatnya.
”Dengan demikian, saya menjawab argumen mereka bahwa Suu Kyi hadir di tahanan ketika dia dalam masa penahanan. Terus, kenapa Tin Oo tidak diperbolehkan di pengadilan,”kata Nyan Win. Win Tin, seorang jurnalis berusia 80 tahun yang telah ditahan selama 19 tahun di penjara, juga dilarang karena mengkritik rezim junta Myanmar dalam jaringan siaran berbahasa Myanmar.
Menurut mereka, salah satu saksi,Win Tin, dilarang hadir karena menentang pemerintah. ”Tidak ada hukum yang melarang saksi menyampaikan keterangan yang mengkritik pemerintah,” kata Nyan Win. ”Khusus Win Tin,memiliki hak khusus untuk berbicara dengan bebas dan kepada siapa saja.
Dan itu tidak ada kaitannya dengan pengadilan. Kebebasan berpendapat itu tidak mengganggu pemerintah,”paparnya. Suu Kyi didakwa melanggar aturan tahanan rumah karena menampung warga Amerika Serikat (AS), John William Yettaw, di rumahnya pada awal Mei lalu. Jika terbukti bersalah, Suu Kyi terancam hukuman lima tahun penjara.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (3/7). Suu Kyi diadili di penjara Insein, Yangon, tempat dia ditahan sejak 18 Mei lalu. Para pendukung Suu Kyi menilai penahanan ini merupakan upaya junta mencegah Suu Kyi mengikuti pemilihan umum tahun depan. Suu Kyi telah ditahan selama 13 dari 19 tahun terakhir.
Setiap akhir masa tahanan rumah,junta selalu menemukan alasan untuk memperpanjang penahanan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon akan mengunjungi Myanmar,awal Juli mendatang. (AFP/Rtr/BBC/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/251056/
Putusan itu menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yang berarti Suu Kyi hanya dapat mengajukan dua saksi dalam pengadilannya. MA memutuskan penolakan pengadilan tinggi terhadap Win Tin, anggota senior Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD),dan Wakil Ketua Partai Tin Oo adalah sah, sehingga kedua orang itu tidak diizinkan untuk menjadi saksi.
”MA telah menolak banding.Kami masih perlu berbicara dan memutuskan apa yang harus kami lakukan,” kata Nyan Win,kuasa hukum Suu Kyi. Nyan Win menjelaskan, MA memutuskan Tin Oo tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena dia saat ini menjadi tahanan rumah.”
Namun, hukuman tahanan rumah tidak menghentikan pemerintah mengadili Suu Kyi,” tandasnya. Nyan Win menambahkan,sebelumnya para jaksa penuntut mengungkapkan tidak mungkin Tin Oo dihadirkan ke persidangan karena dia ditahan karena melanggar undang- undang keamanan.Apalagi, Win Tin telah diwawancara media asing sehingga mereka mengatakan itu akan memengaruhi pendapatnya.
”Dengan demikian, saya menjawab argumen mereka bahwa Suu Kyi hadir di tahanan ketika dia dalam masa penahanan. Terus, kenapa Tin Oo tidak diperbolehkan di pengadilan,”kata Nyan Win. Win Tin, seorang jurnalis berusia 80 tahun yang telah ditahan selama 19 tahun di penjara, juga dilarang karena mengkritik rezim junta Myanmar dalam jaringan siaran berbahasa Myanmar.
Menurut mereka, salah satu saksi,Win Tin, dilarang hadir karena menentang pemerintah. ”Tidak ada hukum yang melarang saksi menyampaikan keterangan yang mengkritik pemerintah,” kata Nyan Win. ”Khusus Win Tin,memiliki hak khusus untuk berbicara dengan bebas dan kepada siapa saja.
Dan itu tidak ada kaitannya dengan pengadilan. Kebebasan berpendapat itu tidak mengganggu pemerintah,”paparnya. Suu Kyi didakwa melanggar aturan tahanan rumah karena menampung warga Amerika Serikat (AS), John William Yettaw, di rumahnya pada awal Mei lalu. Jika terbukti bersalah, Suu Kyi terancam hukuman lima tahun penjara.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (3/7). Suu Kyi diadili di penjara Insein, Yangon, tempat dia ditahan sejak 18 Mei lalu. Para pendukung Suu Kyi menilai penahanan ini merupakan upaya junta mencegah Suu Kyi mengikuti pemilihan umum tahun depan. Suu Kyi telah ditahan selama 13 dari 19 tahun terakhir.
Setiap akhir masa tahanan rumah,junta selalu menemukan alasan untuk memperpanjang penahanan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon akan mengunjungi Myanmar,awal Juli mendatang. (AFP/Rtr/BBC/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/251056/
Komentar