Malaysia Ancam Rekrut PRT Selain RI
KUALA LUMPUR (SI) – Malaysia akan merekrut tenaga kerja dari negara tetangga lainnya jika Indonesia tetap melarang warganya menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di negeri itu.Menteri Tenaga Kerja Malaysia S Subramaniam menyarankan Indonesia membuka semua peluang perundingan sebelum mengambil langkah baru.
“Jika keputusan (larangan pengiriman TKI sementara) itu merupakan keputusan akhir,selanjutnya kita akan memutuskan langkah paling baik. Langkah paling mungkin adalah merekrut PRT dari negara ASEAN,” ujar Subramaniam kepada Bernama. Dia mengungkapkan,Pemerintah Malaysia akan mengajukan amandemen Undang-Undang Tenaga Kerja 1955.
Nantinya, pemerintah akan mengatur kontrak standar antara majikan dan agen penyedia PRT.Pemerintah Malaysia akan mengatur sejumlah kriteria, termasuk durasi kontrak dan kapan PRT harus meninggalkan Malaysia. “Sebelumnya, kontrak hanya dilakukan antara majikan dan agen tanpa melipatkan departemen pemerintah. Nanti setelah amandemen, semuanya akan berubah,” tandasnya.
Setelah diamandemen, pemerintah akan mengenalkan aturan baru untuk menghindari kesalahpahaman antara majikan dan agen PRT. “Kita akan melihat seluruh aspek sehingga kontraknya menguntungkan semua pihak,”katanya. Subramaniam mengungkapkan, 50 kasus penyiksaan pembantu dilaporkan terjadi setiap tahun.
Jumlah PRT asal Indonesia di Malaysia mencapai 300.000 orang. Itu termasuk 1,2 juta warga Indonesia yang bekerja di Malaysia, dengan jumlah TKI ilegal mencapai 800.000 orang. Sebelumnya,Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang menyiksa PRT asal Indonesia.Kemudian,dia menyarankan agar warga Malaysia yang mempekerjakan TKI Indonesia memerhatikan kesejahteraan pekerjanya.
“Kita akan menempuh jalur hukum, siapa pun yang menyiksa pembantunya,” ujarnya waktu itu. Kasus terbaru penyiksaan TKI dialami Modesta Rangga Kak, 25, yang mengaku dianiaya hampir setiap hari sejak bekerja hampir dua tahun silam di Kampung Ampang Baru.Kuping kanannya terluka dan banyak luka memar di sekujur tubuhnya, terutama di bagian paha. (AFP/The Star/ Bernama/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/250617/
“Jika keputusan (larangan pengiriman TKI sementara) itu merupakan keputusan akhir,selanjutnya kita akan memutuskan langkah paling baik. Langkah paling mungkin adalah merekrut PRT dari negara ASEAN,” ujar Subramaniam kepada Bernama. Dia mengungkapkan,Pemerintah Malaysia akan mengajukan amandemen Undang-Undang Tenaga Kerja 1955.
Nantinya, pemerintah akan mengatur kontrak standar antara majikan dan agen penyedia PRT.Pemerintah Malaysia akan mengatur sejumlah kriteria, termasuk durasi kontrak dan kapan PRT harus meninggalkan Malaysia. “Sebelumnya, kontrak hanya dilakukan antara majikan dan agen tanpa melipatkan departemen pemerintah. Nanti setelah amandemen, semuanya akan berubah,” tandasnya.
Setelah diamandemen, pemerintah akan mengenalkan aturan baru untuk menghindari kesalahpahaman antara majikan dan agen PRT. “Kita akan melihat seluruh aspek sehingga kontraknya menguntungkan semua pihak,”katanya. Subramaniam mengungkapkan, 50 kasus penyiksaan pembantu dilaporkan terjadi setiap tahun.
Jumlah PRT asal Indonesia di Malaysia mencapai 300.000 orang. Itu termasuk 1,2 juta warga Indonesia yang bekerja di Malaysia, dengan jumlah TKI ilegal mencapai 800.000 orang. Sebelumnya,Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang menyiksa PRT asal Indonesia.Kemudian,dia menyarankan agar warga Malaysia yang mempekerjakan TKI Indonesia memerhatikan kesejahteraan pekerjanya.
“Kita akan menempuh jalur hukum, siapa pun yang menyiksa pembantunya,” ujarnya waktu itu. Kasus terbaru penyiksaan TKI dialami Modesta Rangga Kak, 25, yang mengaku dianiaya hampir setiap hari sejak bekerja hampir dua tahun silam di Kampung Ampang Baru.Kuping kanannya terluka dan banyak luka memar di sekujur tubuhnya, terutama di bagian paha. (AFP/The Star/ Bernama/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/250617/
Komentar