Konsisten Kritisi Sistem Satu Partai

Liu Xiaobo,53,beberapa hari lalu secara resmi ditahan oleh Pemerintah China.Liu yang dikenal sebagai pembela hak warga sipil itu dituduh melakukan kegiatan subversif.


LIUsebetulnya sudah ditahan sejak setengah tahun lalu di sebuah tempat yang dirahasiakan di dekat Beijing. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di China, penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum diperbolehkan untuk jangka waktu setengah tahun.

Alasan penahanan ketika itu,Liu melakukan tindakan agitasi dengan menyampaikan petisi bagi pengakhiran sistem satu partai di China. Liu dituduh menyebarkan desas-desus yang menghina pemerintah, melakukan aksi subversif serta berupaya meruntuhkan sistem sosialis China. Selama enam bulan masa tahanan di tempat yang dirahasiakan itu, Liu diisolasi sepenuhnya dari dunia luar. Bahkan pengacaranya juga dilarang bertemu dengan kliennya.

Pengacara Liu, Mo Shaoping, mengungkapkan, langkah hukum yang dilakukannya adalah menulis permohonan kepada polisi untuk bertemu kliennya. “Kami ingin mengetahui kondisi Liu secara terperinci. Berdasarkan peraturan, permohonan ini harus dijawab dalam waktu 48 jam,”paparnya.“ Tapi juga bisa terjadi, polisi mencari alasan untuk mencegah pertemuan. Karena itu, saya terus berusaha untuk dapat bertemu secepatnya,” tegas Mo. Liu memang sering mengkritisi Pemerintah Beijing.

Dia ikut melakukan aksi mogok makan pada saat demonstrasi di lapangan Tiananmen tahun 1989 lalu yang dibubarkan dengan aksi kekerasan berdarah.Ketika itu Liu dipenjara selama 20 bulan. Liu juga dijebloskan kembali ke penjara pada 1996. Bahkan, dia juga harus menjalankan hukuman kerja paksa selama tiga tahun dan tahanan rumah selama delapan bulan.Ketika itu, dia dituduh menyebarkan rumor dan mengakibatkan kekacauan publik karena mengkritik Partai Komunis China.

Meskipun keluar masuk penjara, dia tetap seorang pengkritik yang vokal terhadap pemerintah. Apalagi, dia sering menerbitkan artikel di internet. Dia juga membantu pembentukan kelompok PEN China Independen yang berkampanye melawan penyensoran dan pengawasan politik. Pemicu penahanan kali ini adalah aksinya pada 2008 lalu. Saat itu,dia bersama 303 aktivis lain meluncurkan Piagam 08.Mereka menyerukan dihapusnya sistem satu partai dan diberlakukannya sistem multipartai di China.

Tak ayal, Liu pun dikenal sebagai salah satu aktivis paling terkenal di China sejak 1989. “Liu Xiaobo telah mengekspresikan haknya untuk berbicara bebas. Ini adalah hak dasar,”kata Jiang Qisheng, aktivis yang juga menandatangani Piagam 08,kepada Reuters. Menurut Liu,demonstrasi sekarang bukan kata asing lagi di China.

“Terutama jika kata-kata itu digunakan untuk mengecam orang asing dan mendukung pemerintah.Fenomenainisangatmenarik,” paparLiu. Kendati begitu, menurutnya, tidak semua orang boleh menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat dan berdemonstrasi.Apalagi yang menentang olimpiade. Liu menjelaskan,dalam keadaan normal,di China demonstrasi dilarang. Demonstrasi hanya diperbolehkan jika mengagung-agungkan patriotisme.

“Itu akan ditoleransi, bahkan didorong,” ungkapnya kepada Deutsche Welle. Salah satu kritikan pedas terhadap Pemerintah China yang diungkapkan Liu adalah saat wawancara dengan media Liberation terbitan Hong Kong yang kini dikenal dengan Open Magazine. Dalam wawancara itu, Liu mengatakan China harus merealisasi transformasi sejarah yang sebenarnya. “China mengalami 300 tahun kolonialisme.

Dalam 100 tahun kolonialisme, Hong Kong telah berubah dengan apa yang kita lihat.Dengan perkembangan China yang semakin besar, tentu dibutuhkan waktu 300 tahun kolonialisme untuk mampu mengubah Hong Kong seperti hari ini. Saya ragu apakah 300 tahun itu cukup,”papar Liu. Pria kelahiran 28 Desember 1955 itu dilahirkan di Changchun, Jilin,China.Dia pernah kuliah sastra di Jilin University pada 1982 dan meraih gelar master dari Beijing Normal University pada 1984.

Setelah itu, dia menjadi pengajar di Beijing Normal University dan meraih PhD pada 1988. Dia juga meraih beberapa beasiswa belajar ke luar China seperti di The University of Oslo, University of Hawaii, dan Columbia University. Gerakan perjuangan hak asasi manusia (HAM) Liu mendapatkan pengakuan internasional. Pada 2004, Reporters Without Borders memberikan penghargaan The Fondation de France Prize sebagai pembela hak kebebasan pers.

Selain itu, Liu juga meraih penghargaan Homo Homini Awardoleh One World Film Festival yang diorganisasi People in Need Foundation. Penghargaan itu diberikan karena Liu dianggap mempromosikan kebebasan berbicara serta menerapkan prinsip HAM dan demokrasi. Dunia internasional pun mendukung penuh gerakan Liu.Departemen Luar Negeri AS menyerukan agar Pemerintah China membebaskan Liu.“Pemerintah AS sangat terganggu oleh laporan-laporan bahwa Liu Xiaobo telah secara resmi ditahan dan didakwa dengan kejahatan serius,”ujar juru bicara Kedutaan Besar AS di Beijing Richard Buangan.

“Kami imbau Pemerintah China untuk membebaskan Tuan Liu dan menghormati hak-hak semua warga negara China, yang menyatakan keinginannya dengan cara damai mengenai kebebasan-kebebasan yang diakui internasional,” papar Buangan. Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi mengecam laporan-laporan mengenai penahanan tokoh pembangkang itu. (andika hendra m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/250185/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford