Suu Kyi Bantah Dakwaan Pengadilan

YANGON (SI) – Pemimpin prodemokrasi Aung San Suu Kyi kemarin membantah semua dakwaan dalam sidang lanjutan kasus penyusupan warga Amerika Serikat (AS) ke rumahnya.

Suu Kyi menegaskan tidak melanggarkan peraturan tahanan rumah saat memberikan penampungan sementara bagi warga AS yang menyusup ke rumahnya awal bulan ini. Hal itu disampaikan pada kesaksian pertamanya pada persidangan yang digelar di penjara Insein di Yangon kemarin. ”Saya tidak melakukannya,” ujar peraih Nobel Perdamaian 1992 yang berusia 63 tahun itu ketika ditanya hakim.

Dia mengatakan pertama kali mengetahui kunjungan yang dilakukan veteran militer Amerika John Yettaw ketika asistennya membangunkannya saat fajar menyingsing, Senin (4/5). Ketika ditanya hakim apakah Suu Kyi melaporkan pada otoritas militer mengenai penyusupan itu? Suu Kyi menjawab, ”Saya tidak menginformasikan pada mereka.” ”Saya hanya memberikan tampungan sementara padanya,” katanya. Pemimpin oposisi itu juga menuturkan, Yettaw pergi dari rumah Suu Kyi pada sekitar pukul 23.45 waktu setempat pada Selasa (5/5).

”Saya hanya mengetahui kalau dia pergi ke sisi danau. Saya tidak mengetahui jalur yang dia tempuh karena malam itu gelap,” ungkap Suu Kyi. Putri Jenderal Aung San itu selama kurang dari setengah jam diberi pertanyaan mengenai John W Yettaw, pria AS yang menyusup ke rumahnya. Sejumlah wartawan dan diplomat diizinkan hadir di ruang sidang tersebut. ”Terima kasih atas perhatian dan dukungan kalian. Selalu menyenangkan bertemu orang dari dunia luar,” kata Suu Kyi kepada wartawan dan diplomat.

Memang kubu Suu Kyi tidak menyanggah fakta-fakta kasus tersebut.Suu Kyi sebelumnya telah mengatakan kepada pengacaranya bahwa dia tidak melaporkan kedatangan Yettaw karena tidak ingin Yettaw atau petugas keamanan di rumahnya mendapat kesulitan. Suu Kyi juga menyatakan tidak bersalah dalam sidang pada Jumat (22/5). Pejabat tinggi polisi Myanmar menjawab kritikan pedas dunia internasional atas persidangan kasus Suu Kyi.

Menurut Brigadir Jenderal Myint Thein,junta militer sebenarnya tidak akan memperpanjang masa tahanan Suu Kyi dan membebaskannya.”Namun, junta membatalkan keputusan itu setelah insiden yang berkaitan dengan warga AS yang sangat mengecewakan itu,”ungkapnya. Sementara itu,Nyan Win, juru bicara Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), mengungkapkan seorang pejabat polisi senior telah memberikan surat pada Aung San Suu Kyi yang menjelaskan tentang perintah penahanan telah dicabut.

”Tapi, kita tidak tahu apakah kita senang atau sedih,” ujarnya. Mengingat posisi Suu Kyi yang harus menghadapi tuntutan penjara selama lima tahun. ”Brigadir Jenderal Polisi Myint Thein datang ke penjara dan membacakan perintah pencabutan perintah penahanan, dirilis, dan ditetapkan hari ini (kemarin). Mereka memberikan satu lembar kopian pada Suu Kyi,” ungkap Nyan Win. Dengan demikian, Suu Kyi bebas dari proses penahanan di bawah Hukum Penyelamatan Negara dari Unsur-Unsur Subversif.

Terpisah dari Hanoi, lebih dari 40 menteri luar negeri dari Eropa dan Asia berkumpul Vietnam kemarin. Mereka menyerukan pembebasan tahanan politik di Myanmar. ”Terkait perkembangan terbaru mengenai Aung San Suu Kyi, para menteri menyerukan pembebasan semua tahanan politik dan mencabut pelarangan partai politik,” demikian keterangan resmi pertemuan menteri luar negeri Asia-Eropa (ASEM).

Dalam pernyataan itu, para menteri ASEM itu menyerukan agar Myanmar bersiap-siap menyelenggarakan pemilu yang dijadwalkan pada tahun depan dengan bebas dan jujur.Mereka juga meminta Pemerintah Myanmar mendorong agar semua pihak di negara tersebut menyelenggarakan pemilu tersebut secara inklusif. Dengan demikian, rekonsiliasi nasional dan perubahan sosial serta ekonomi diharapkan tercapai.

Selanjutnya, para menteri ASEM menyerukan komunitas internasional untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan terhadap Myanmar. Dari Washington, konsul internasional Aung San Suu Kyi, Jared Genser, kemarin mengatakan sidang PBB kemarin telah sepakat bahwa perpanjangan masa penahanan pemimpin prodemokrasi melanggar hukum internasional. (AFP/Rtr/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/241733/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford