Perompak Somalia Diadili di Pengadilan Dewasa

Perompak Somalia Diadili di Pengadilan Dewasa

NEW YORK(SI) – Perompak Somalia yang selamat dalam aksi penyelamatan kapten kapal Maersk Alabama Richard Phillips, Abdiwali Abdiqadir Muse,akan diajukan ke pengadilan orang dewasa karena terbukti telah berusia 18 tahun.

Jaksa Andrew J Peck mengatakan, ayah Muse telah menyatakan usia putranya itu melalui sambungan telepon dari Somalia. Namun, pihak jaksa meragukan pernyataan ayah Muse.”Muse juga gagal membuktikan bahwa dia berusia 15 tahun sehingga tidak dapat diadili sebagai anak-anak seperti yang dikatakan ayahnya,” ujar Peck dalam sidang Pengadilan Federal di New York.

Meski demikian, kata dia, pengadilan memerintahkan tersangka untuk diperlukan sebagai orang dewasa. Sementara pengacara Muse, Phil Weinstein, mengatakan pengadilan telah menghubungi ayah terdakwa dan dikatakan putranya lahir pada 20 November 1993. Sebelumnya Muse telah memberi berbagai pernyataan mengenai usianya.

Asisten Jaksa Brendan Mc- Guire mengatakan Muse pernah menyatakan dia berusia 16 tahun kemudian beruah 19 tahun, tetapi lalu berubah menjadi 26 tahun kepada seorang penerjemah saat dirinya ditahan.

”Keesokan harinya Muse mengaku berumur 19 tahun. Dia sempat berbohong kepada agen Penyelidik Federal (FBI) bahwa ia berusia 15 tahun,tapi lalu mengaku berusia hampir 19 tahun,” kata McGuire. Selain itu, berdasarkan pengakuannya kepada agen FBI Steven Sorrells Muse diketahui merupakan pimpinan kelompok perompak yang menyandera Maersk Alabama.

Melalui pernyataan tertulis, Sorrells menyatakan kapten Alabama,Richard Phillips,menembak kapal perompak untuk mengusir mereka, tetapi tidak berhasil. ”Muse merupakan bajak laut pertama yang naik ke Alabama.Dia berusaha menembak Phillips dan menyatakan diri sebagai pimpinan kawanannya,” ujar Sorrells.

Muse juga diketahui merupakan pemimpin perompak yang berusaha membajak Alabama. Ketika pembajakan yang berlangsung pada 8 April itu, dia menuntut agar Phillips menyerahkan USD30.000 dolar dari brankas kapal tersebut. Muse dikenai dakwaan berlapis, termasuk pembajakan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup. Selain didakwa melakukan pembajakan, Muse juga dituduh berusaha merebut kapal dengan kekerasan, penggunaan senjata api,dan penyanderaan.

Muse akan menjadi orang pertama yang diadili di Amerika Serikat atas pembajakan dalam lebih satu abad. Menurut jaksa penuntut Lev Dassin, pembajakan merupakan kejahatan yang diakui semua negara. Dia menuturkan, perompak menarget kapal dan kargo itu juga menjadi ancaman perdagangan internasional dan kehidupan manusia. (AFP/Rtr/BBC/andika h m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/232227/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford