Bantu Rakyat Palestina, Holy Land Divonis Bersalah

DALLAS(SINDO) – Holy Land Foundation,sebuah yayasan Muslim Amerika Serikat, dinyatakan bersalah oleh para juri pengadilan di Dallas,Texas, karena dianggap mendanai pejuang Hamas Palestina.

Yayasan itu terbukti menyerahkan bantuan dana senilai USD12 juta kepada pejuang Hamas. Juri di pengadilan itu menyebut dana itu sebagai bantuan terbesar terhadap pejuang Hamas dalam sejarah AS. Vonis itu dijatuhkan setelah proses pengadilan selama tujuh minggu dengan lima mantan pengurus Holy Land Foundation dinyatakan bersalah atas 108 tuduhan.

Atas putusan juri pengadilan,jaksa penuntut mengatakan mereka tidak menuduh bahwa lembaga itu secara langsung mendanai dan terlibat dalam kegiatan terorisme. Menurut jaksa,dengan memberikan bantuan dana kepada sekolah-sekolah,rumah-rumah sakit,dan kegiatan sosial di wilayah Palestina yang dikontrol Hamas,berarti Holy Land telah menyebarkan ideologi yang dianut Hamas.

Jaksa menyebutkan vonis bersalah itu dinyatakan oleh juri. ”Bagaimanapun warga AS telah menyatakan pendapatnya mengenai kasus ini dan para tersangka dinyatakan bersalah,”kata jaksa Richard Roper. Namun dakwaan itu dibantah oleh para mantan pengurus Holy Land.

Mereka menilai persidangan terhadap Holy Land dan para pengurusnya bermotif politis sebagai bagian dari perang melawan teror yang dimotori AS. Mereka juga mengatakan bahwa program bantuan mereka diberikan kepada rakyat miskin di Palestina.

Kuasa hukum para terdakwa mengatakan, AS memperkarakan Holy Land karena beberapa keluarga pengurus lembaga amal tersebut punya hubungan keluarga dengan anggota Hamas. Mufid Abdulqader misalnya adalah saudara laki-laki dari Khaled Meshaal, tokoh Hamas di Suriah. Mufid dan Abdulrahman Odeh didakwa bersalah dalam tiga kasus konspirasi.

Sementara wakil Meshaal, Mousa Abu Marzook, merupakan sepupu terdakwa Mohammad el-Mezain, salah satu pendiri Holy Land. Mezain juga masih bersaudara dengan terdakwa lainnya,Ghassan Elashi, mantan Ketua Holy Land yang didakwa 69 kasus. Terdakwa lain adalah CEO Holy Land Shukri Abu Baker. Para terdakwa diancam hukuman 15-20 tahun. (AP/AFP/andika h m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/190264/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford