12 Aktivis Prodemokrasi Dijebloskan ke Penjara
DAMASKUS(SINDO) – Sebanyak 12 aktivis oposisi dijatuhi hukuman penjara dua setengah tahun karena dianggap membuat kekacauan negara.
Ammar Qorabi,Kepala Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional Suriah, mengatakan, semua yang ditahan merupakan penandatanganan Deklarasi Damaskus yang menyerukan perubahan demokrasi di negara itu dan dijatuhi hukuman di pengadilan Damaskus.
Mereka yang dijatuhi hukuman penjara ialah penulis Ali Abdullah, Dr Walid Bunni, penulis Akram Bunni, mantan anggota parlemen Riad Seif dan Fidaa Horani, Ahmad Tomeh, Jabr al-Shufi,Yasser al-Iti, Mohammed Haji Darwish, Marwan al-Ish,Fayez Sara,dan Talal Abu-Dan.
Sebenarnya, 12 orang tersebut diancam hukuman 12 tahun dengan tuduhan melemahkan moral bangsa.Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman selama 30 bulan.Ammar Qorabi mengatakan seluruh terdakwa mengajukan banding.”Kita meminta pembebasan mereka atau pengampunan presiden,”ujarnya.
Sementara itu, Suriah kemarin masih menunggu penjelasan resmi dari Washington dan Baghdad mengenai serangan brutal helikopter Amerika Serikat (AS).”Suriah masih menunggu keterangan resmi mengenai insiden yang tidak dapat diterima karena melanggar kedaulatan negara itu,”kata Wakil Perdana Menteri Suriah Faisal Meqdad.
Suriah mengklaim serangan AS pada Minggu (26/10) telah menewaskan delapan warga sipil di sebuah desa dekat perbatasan Irak.Namun, pejabat AS di Washington mengklaim bahwa operasi itu ditujukan untuk menyerbu para milisi yang menyelundupkan senjata dan para pejuang Irak. (AFP/Rtr/andika hendra m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/182303/
Ammar Qorabi,Kepala Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional Suriah, mengatakan, semua yang ditahan merupakan penandatanganan Deklarasi Damaskus yang menyerukan perubahan demokrasi di negara itu dan dijatuhi hukuman di pengadilan Damaskus.
Mereka yang dijatuhi hukuman penjara ialah penulis Ali Abdullah, Dr Walid Bunni, penulis Akram Bunni, mantan anggota parlemen Riad Seif dan Fidaa Horani, Ahmad Tomeh, Jabr al-Shufi,Yasser al-Iti, Mohammed Haji Darwish, Marwan al-Ish,Fayez Sara,dan Talal Abu-Dan.
Sebenarnya, 12 orang tersebut diancam hukuman 12 tahun dengan tuduhan melemahkan moral bangsa.Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman selama 30 bulan.Ammar Qorabi mengatakan seluruh terdakwa mengajukan banding.”Kita meminta pembebasan mereka atau pengampunan presiden,”ujarnya.
Sementara itu, Suriah kemarin masih menunggu penjelasan resmi dari Washington dan Baghdad mengenai serangan brutal helikopter Amerika Serikat (AS).”Suriah masih menunggu keterangan resmi mengenai insiden yang tidak dapat diterima karena melanggar kedaulatan negara itu,”kata Wakil Perdana Menteri Suriah Faisal Meqdad.
Suriah mengklaim serangan AS pada Minggu (26/10) telah menewaskan delapan warga sipil di sebuah desa dekat perbatasan Irak.Namun, pejabat AS di Washington mengklaim bahwa operasi itu ditujukan untuk menyerbu para milisi yang menyelundupkan senjata dan para pejuang Irak. (AFP/Rtr/andika hendra m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/182303/
Komentar