Iran Batalkan Pemakzulan Menteri Pendidikan
TEHERAN (SINDO) – Para anggota parlemen Iran membatalkan rencana pemakzulan terhadap Menteri Pendidikan Alireza Ali Ahmadi kemarin.
Awalnya,pemakzulan akan dilakukan karena Ahmadi enggan meningkatkan pendapatan para guru. ”Namun, setelah pertemuan dengan menteri pendidikan, para anggota parlemen menarik kembali rencana pemakzulan,” tulis harian Aftab-e Yazd.Menurut Ahmadi, pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk meningkatkan anggaran pendidikan.
”Para guru juga menuntut untuk digelar pertemuan sesegera mungkin,” ungkapnya. Ahmadi berjanji kepada 10.000 guru kontrak akan diangkat menjadi pegawai tetap pada awal tahun baru pendidikan pada 23 September mendatang. Sebelumnya, sebanyak 82 dari 290 anggota parlemen mendukung langkah pemakzulan terhadap menteri pendidikan yang ditunjuk pada Februari lalu.
Ahmadi menggantikan pendahulunya yang dipecat Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Anggota parlemen menuding Ahmadi mengabaikan permasalahan keuangan yang dihadapi semua guru di seluruh penjuru negeri.Guru sekolah di Iran berpenghasilan antara USD300–USD400 (Rp2,8 juta – Rp3,7 juta) per bulan dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Banyak para guru yang harus memiliki pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan. Ahmadi juga dituduh tidak mampu mengelola hubungan baik dengan para guru.Buktinya,sedikitnya 90% guru menyatakan tidak puas dengan kebijakan Ahmadi. Selain itu,anggota parlemen Iran mengamendemen undang- undang poligami setelah diprotes ulama dan aktivis perempuan.
Undang-undang itu dinilai memberikan kemudahan bagi pria untuk memiliki banyak istri.Menurut Juru Bicara Komite Parlemen Amin Rahimi mengatakan, ada dua pasal yang akan diubah berkaitan dengan poligami. Rahimi mengatakan, pasal 23 menyebutkan bahwa lelaki harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk menikah kembali dan menyatakan mampu membiayai istri baru dan lama serta bersikap adil.
Pasal itu ditambah, bahwa seorang pria harus mendapatkan persetujuan dari istri pertama untuk menikah kembali. Pasal lain yang dipermasalahkan adalah pasal 25 mengenai mahar atau uang saat terjadi perceraian. Undang-undang baru itu memang menjadi bahan kritikan tajam. Pasalnya, Iran berbeda dengan negara muslim lainnya yang identik memiliki peraturan mengenai poligami. (AFP/Rtr/andika hendra m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/international/iran-batalkan-pemakzulan-menteri-pendi.html
Awalnya,pemakzulan akan dilakukan karena Ahmadi enggan meningkatkan pendapatan para guru. ”Namun, setelah pertemuan dengan menteri pendidikan, para anggota parlemen menarik kembali rencana pemakzulan,” tulis harian Aftab-e Yazd.Menurut Ahmadi, pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk meningkatkan anggaran pendidikan.
”Para guru juga menuntut untuk digelar pertemuan sesegera mungkin,” ungkapnya. Ahmadi berjanji kepada 10.000 guru kontrak akan diangkat menjadi pegawai tetap pada awal tahun baru pendidikan pada 23 September mendatang. Sebelumnya, sebanyak 82 dari 290 anggota parlemen mendukung langkah pemakzulan terhadap menteri pendidikan yang ditunjuk pada Februari lalu.
Ahmadi menggantikan pendahulunya yang dipecat Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Anggota parlemen menuding Ahmadi mengabaikan permasalahan keuangan yang dihadapi semua guru di seluruh penjuru negeri.Guru sekolah di Iran berpenghasilan antara USD300–USD400 (Rp2,8 juta – Rp3,7 juta) per bulan dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Banyak para guru yang harus memiliki pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan. Ahmadi juga dituduh tidak mampu mengelola hubungan baik dengan para guru.Buktinya,sedikitnya 90% guru menyatakan tidak puas dengan kebijakan Ahmadi. Selain itu,anggota parlemen Iran mengamendemen undang- undang poligami setelah diprotes ulama dan aktivis perempuan.
Undang-undang itu dinilai memberikan kemudahan bagi pria untuk memiliki banyak istri.Menurut Juru Bicara Komite Parlemen Amin Rahimi mengatakan, ada dua pasal yang akan diubah berkaitan dengan poligami. Rahimi mengatakan, pasal 23 menyebutkan bahwa lelaki harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk menikah kembali dan menyatakan mampu membiayai istri baru dan lama serta bersikap adil.
Pasal itu ditambah, bahwa seorang pria harus mendapatkan persetujuan dari istri pertama untuk menikah kembali. Pasal lain yang dipermasalahkan adalah pasal 25 mengenai mahar atau uang saat terjadi perceraian. Undang-undang baru itu memang menjadi bahan kritikan tajam. Pasalnya, Iran berbeda dengan negara muslim lainnya yang identik memiliki peraturan mengenai poligami. (AFP/Rtr/andika hendra m)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/international/iran-batalkan-pemakzulan-menteri-pendi.html
Komentar