Sarkozy Lepas dari Tuntutan Hukum

BORDEAUX – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy berhasil lepas dari tuntutan hukum kasus donasi ilegal kampanye pemilu 2007 dari perempuan terkaya Prancis. Namun, kasus pemberian dana ilegal dari pengusaha L’Oreal Liliane Bettencourt terus dilanjutkan. Pembebasan Sarkozy dari tuduhan tersebut setelah 12 jam interogasi yang dilakukan oleh sebuah panel, terdiri dari tiga hakim pengadilan dari pagi hingga Kamis malam (22/11) waktu setempat. Itu merupakan kali pertama bagi Sarkozy berhadapan dengan otoritas hukum setelah dia melepas jabatan sebagai presiden Prancis.Dalam pemeriksaan tersebut, Sarkozy dianggap sebagai seorang saksi dibandingkan dia sebagai calon terdakwa.“Pada akhir kesaksian, Nicolas Sarkozy dianggap statusnya sebagai saksi,” kata jaksa penuntut pengadilan Bordeaux dalam pernyataannya dikutip Reuters. Dalam kesaksiannya, Sarkozy membantah semua tuduhan. Keputusan pengadilan itu membuat Sarkozy diperkirakan bakal terus membantah keterlibatannya dalam donasi ilegal itu. Namun, hakim pengadilan yakin bahwa ada beberapa bukti untuk penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Itu bakal menjadi ancaman bagi Sarkozy yang ingin kembali ke dunia politik. Kuasa hukum Sarkozy, Thierry Herzog, mengungkapkan bahwa dia berharap para hakim saat ini bakal membiarkan kliennya tetap tenang dan aman. “Tidak ada tuntutan,” kata Herzog kepada AFP. “Ini merupakan kemenangan bagi keadilan bagi seorang pria.Dalam istilah hukum,ada harapan bahwa ini adalah akhir dari dugaan dan tuduhan tak berdasar dari media.” Sementara, Patrick Balkany, rekan dekat Sarkozy,menegaskan, kawannya sangat senang dan bebas setelah lepas dari tuduhan.“Minimal untuk sementara,”katanya. Sarkozy yang menikahi supermodel Carla Bruni berhasil meraih simpati internasional setelah menjadi arsitek tumbangnya diktator Libya Muammar Khadafi.Tapi, sejak Sarkozy kalah dalam pemilu melawan Francois Hollande pada awal tahun ini,dia justru menghadapi serangkaian tuntutan hukum dan berbagai skandal pemilu. Sarkozy diduga mendapatkan keuntungan finansial yang dimanfaatkan untuk memenangkan pemilu 2007. Sarkozy di-duga menerima ribuan euro dari Bettencourt. Skandal donasi terlarang Sarkozy itu terkuak setelah mantan akuntan Bettencourt, Claire Thibout menuding bendahara tim kampanye Sarkozy, Eric Woerth, mengumpulkan dana tunai secara pribadi. Thibout juga mengungkapkan kepada polisi bahwa dia menyerahkan uang 150.000 euro kepada tangan kanan Bettencourt, Patrice de Maistre. Maistre itulah yang memberikan uang kepada Woerth.Maistre yang dikenal sebagai pendukung utama Sarkozy itu menarik uang tunai senilai 4 juta euro atau USD5,2 juta dari rekening milik Bettencourt di Bank Swiss dalam tujuh kali penarikan antara 2007 dan 2009. Selain itu, Otoritas Prancis telah mengonfirmasi mengenai penyidikan pendahuluan terhadap manajemen jajak pendapat yang dilaksanakan selama masa kekuasaan Sarkozy dari 2007 hingga 2012.Penyidikan itu dipicu oleh organisasi anti-korupsi,Anticor, yang menduga mantan presiden itu telah menyerahkan kontrak untuk pelaksanaan jajak pendapat ke sebuah perusahaan, Publifact, yang dijalankan mantan penasihatnya,Patrick Buisson.Anticor menuding dana yang digunakan untuk melakukan jajak pendapat itu adalah dan publik. Dana pemerintah itu,oleh Sarkozy,digunakan untuk kepentingan riset pemilu demi kepentingan partai politiknya. Bukan hanya kasus Bettencourt dan korupsi dana untuk kepentingan riset politik, Sarkozy juga diduga menerima bantuan dana dari mantan diktator Libya Muammar Khadafi senilai 50 juta euro atau setara Rp 619,4 miliar untuk kampanye pemilu 2007. Bukan cuma itu,Sarkozy juga dituduh melakukan perintah penyidikan ilegal untuk mengidentifikasi siapa jurnalis Le Monde yang membocorkan informasi rahasia. Hakim telah mengadili Kepala Badan Intelijen Domestik Prancis Bernard Squarcini, yang berusaha menyadap telepon si jurnalis pada 2010. Selain itu, Sarkozy diduga terlibat dalam kasus kesepakatan pembatalan penjualan senjata ke Pakistan saat dia menjadi sebagai menteri anggaran. ● andika hendra m http://www.seputar-indonesia.com/news/sarkozy-lepas-dari-tuntutan-hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford