Thailand Bakal Cabut Status Darurat

BANGKOK(SINDO) – Thailand kemarin menyatakan akan mencabut status darurat di Bangkok dan tiga wilayah lain. Pencabutan itu dilakukan setelah tujuh bulan kerusuhan militer berdarah.

“Status negara dalam keadaan darurat bakal dicabut besok (hari ini) dan kita akan mengembalikannya dengan pemberlakuan hukum normal,” ujar Perdana Menteri (PM) Abhisit Vejjajiva. Undang-undang (UU) kontroversial itu diterapkan di ibu kota Thailand pada awal April lalu untuk mengekang demonstrasi antipemerintah yang dilakukan gerakan Kaus Merah. Demonstrasi massal itu berakhir tragis dengan menewaskan lebih dari 90 orang dalam kerusuhan antara pengunjuk rasa dan anggota militer.

Meski status darurat dicabut, Bangkok tetap akan menahan tersangka kerusuhan dan memberlakukan ketertiban umum.Abhisit menuturkan, situasi saat ini tidak lagi membutuhkan razia untuk mengontrol ketertiban seperti dalam status darurat yang diberlakukan pada April lalu. Abhisit tetap mengisyaratkan bahwa pemerintah masih rentan dengan kekacauan politik yang berlanjut.

Dia masih mempertahankan kekuasaan istimewa di bawah UU Keamanan Internal yang disebut sebagai “UU keamanan normal”.UU tersebut disahkan pada 2008 ketika protes antipemerintah tengah mendidih. Dengan dasar tersebut,pemerintah berhak untuk menahan tersangka yang mengganggu stabilitas keamanan. UU tersebut juga membuat pemerintah berhak memberlakukan jam malam.

Selain itu, aturan itu membatasi kebebasan berpindah dalam situasi yang dianggap berbahaya untuk keamanan nasional. “Pejabat keamanan yang bertanggung jawab harus dapat memantau kondisi damai dan ketertiban serta siap mengantisipasi kemungkinan insiden ke depan,”papar Abhisit. Juru bicara pemerintah Suphachai Jaismut menganggap bahwa situasi saat ini damai dan terkendali.

Pemerintah,menurut dia, tidak memprediksi adanya kerusuhan dalam jangka waktu dekat. “Demonstrasi yang digelar baru-baru ini lebih simbolis, Kaus Merah telah belajar dari pengalaman sebelumnya setelah mereka menggunakan kekerasan,” paparnya. Thailand memang telah ditekan oleh Amerika Serikat dan kelompok pegiat hak asasi manusia (HAM) untuk mencabut status gawat darurat.

Kelompok Kaus Merah menuding pemerintahan saat ini dikuasai segelintir kelompok elite.Mereka berjuang agar dilaksanakan pemilu yang dipercepat. Menurut Sunai Phasuk, peneliti senior di Human Rights Watch, keputusan pencabutan status darurat sangat terlambat. “Ketika kita melihat dampak status darurat, itu sangat merusak pencitraan HAM di Thailand dan penegakan hukum,”ujarnya.

Saat ini, Thailand menggunakan UU Keamanan Dalam Negeri (ISA). Tapi, menurut Sunai, itu justru merusak HAM.Dia mempertanyakan kenapa pemerintah harus memberlakukan sistem keamanan khusus? Bisa saja pemerintahan Abhisit sangat trauma dengan kerusuhan yang dipicu Kaus Merah. (AFP/Rtr/andika hm)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/371174/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Snowden Tuding NSA Retas Internet Hong Kong dan China

Inovasi Belanda Tak Terpisahkan dari Bangsa Indonesia

Teori Pergeseran Penerjemahan Catford